Tindak Pidana Lingkungan

Environmental Crime Terdiri dari kata 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana) dan 'lingkungan' (lingkungan hidup), merujuk pada kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Hukum Pidana tindak pidana lingkungan environmental crime pencemaran perusakan lingkungan UUPPLH
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Lingkungan?

Tindak pidana lingkungan adalah kejahatan berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang diatur dalam UU 32/2009.

Environmental Crime Terdiri dari kata 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana) dan 'lingkungan' (lingkungan hidup), merujuk pada kejahatan terhadap lingkungan hidup. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana lingkungan hidup adalah perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diancam dengan sanksi pidana. Tindak pidana lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana (Pasal 97-120).

UUPPLH menganut asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) untuk delik formil tertentu, namun untuk delik materiil (pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian nyata), hukum pidana diterapkan sebagai primum remedium (upaya pertama).

Tindak pidana lingkungan dapat dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha (korporasi). Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur secara tegas dalam Pasal 116-120 UUPPLH.

Contoh Kasus

Sebuah pabrik tekstil membuang limbah cair yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga mengakibatkan pencemaran air sungai dan matinya ikan serta mengganggu kesehatan warga sekitar. Perusahaan dan/atau pengurusnya dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

Jenis Tindak Pidana Lingkungan

  • Pencemaran Lingkungan (Pasal 98-99): Melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, baik sengaja maupun lalai
  • Dumping Limbah (Pasal 104): Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin
  • Pembakaran Lahan (Pasal 108): Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
  • Pengelolaan B3 Ilegal (Pasal 102-103): Mengelola limbah B3 tanpa izin
  • Pemalsuan Dokumen Lingkungan (Pasal 113): Memberikan informasi palsu atau menghilangkan informasi dalam dokumen lingkungan

Dasar Hukum

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Lingkungan? +
Tindak pidana lingkungan adalah kejahatan berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang diatur dalam UU 32/2009.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Lingkungan? +
Tindak Pidana Lingkungan dalam bahasa Inggris disebut Environmental Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Lingkungan? +
Dasar hukum Tindak Pidana Lingkungan diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009.
Apa asal kata Tindak Pidana Lingkungan? +
Terdiri dari kata 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana) dan 'lingkungan' (lingkungan hidup), merujuk pada kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Istilah Terkait