Definisi
Tindak pidana lingkungan hidup adalah perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diancam dengan sanksi pidana. Tindak pidana lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana (Pasal 97-120).
UUPPLH menganut asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) untuk delik formil tertentu, namun untuk delik materiil (pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian nyata), hukum pidana diterapkan sebagai primum remedium (upaya pertama).
Tindak pidana lingkungan dapat dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha (korporasi). Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur secara tegas dalam Pasal 116-120 UUPPLH.
Contoh Kasus
Sebuah pabrik tekstil membuang limbah cair yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga mengakibatkan pencemaran air sungai dan matinya ikan serta mengganggu kesehatan warga sekitar. Perusahaan dan/atau pengurusnya dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
Jenis Tindak Pidana Lingkungan
- Pencemaran Lingkungan (Pasal 98-99): Melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, baik sengaja maupun lalai
- Dumping Limbah (Pasal 104): Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin
- Pembakaran Lahan (Pasal 108): Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
- Pengelolaan B3 Ilegal (Pasal 102-103): Mengelola limbah B3 tanpa izin
- Pemalsuan Dokumen Lingkungan (Pasal 113): Memberikan informasi palsu atau menghilangkan informasi dalam dokumen lingkungan