Definisi
Perusakan (vernieling) adalah tindak pidana berupa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum untuk menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perusakan diatur dalam Bab XXVII Buku II KUHP tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang, mulai dari Pasal 406 hingga Pasal 412.
Unsur-unsur tindak pidana perusakan meliputi: (1) dengan sengaja, (2) melawan hukum, (3) menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan, dan (4) barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Contoh Kasus
Dalam sebuah demonstrasi, sekelompok orang merusak fasilitas umum berupa halte bus dan rambu lalu lintas. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 408 KUHP karena menghancurkan barang yang digunakan untuk kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, lebih berat dari perusakan barang biasa.
Jenis Perusakan dalam KUHP
- Perusakan Biasa (Pasal 406): Merusak barang milik orang lain, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara
- Perusakan Ringan (Pasal 407): Perusakan dengan kerugian ringan, ancaman 3 bulan penjara
- Perusakan Fasilitas Umum (Pasal 408): Merusak barang untuk kepentingan umum, ancaman 4 tahun penjara
- Perusakan Bangunan/Kapal (Pasal 410): Merusak bangunan atau kapal dengan kekerasan bersama, ancaman 6 tahun penjara