Perusakan

Vandalism / Destruction of Property Berasal dari kata dasar 'rusak' yang berarti hancur atau tidak baik lagi, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan merusak.
Hukum Pidana perusakan vandalism penghancuran barang vernieling KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perusakan?

Perusakan adalah tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara 2 tahun.

Vandalism / Destruction of Property Berasal dari kata dasar 'rusak' yang berarti hancur atau tidak baik lagi, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan merusak. Hukum Pidana

Definisi

Perusakan (vernieling) adalah tindak pidana berupa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum untuk menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perusakan diatur dalam Bab XXVII Buku II KUHP tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang, mulai dari Pasal 406 hingga Pasal 412.

Unsur-unsur tindak pidana perusakan meliputi: (1) dengan sengaja, (2) melawan hukum, (3) menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan, dan (4) barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Contoh Kasus

Dalam sebuah demonstrasi, sekelompok orang merusak fasilitas umum berupa halte bus dan rambu lalu lintas. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 408 KUHP karena menghancurkan barang yang digunakan untuk kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, lebih berat dari perusakan barang biasa.

Jenis Perusakan dalam KUHP

  • Perusakan Biasa (Pasal 406): Merusak barang milik orang lain, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara
  • Perusakan Ringan (Pasal 407): Perusakan dengan kerugian ringan, ancaman 3 bulan penjara
  • Perusakan Fasilitas Umum (Pasal 408): Merusak barang untuk kepentingan umum, ancaman 4 tahun penjara
  • Perusakan Bangunan/Kapal (Pasal 410): Merusak bangunan atau kapal dengan kekerasan bersama, ancaman 6 tahun penjara

Dasar Hukum

Pasal 406 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 407 ayat (1) KUHP

Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 408 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang digunakan untuk kepentingan umum atau yang menjadi bangunan yang menjadi milik umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perusakan? +
Perusakan adalah tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara 2 tahun.
Apa bahasa Inggris dari Perusakan? +
Perusakan dalam bahasa Inggris disebut Vandalism / Destruction of Property.
Apa dasar hukum Perusakan? +
Dasar hukum Perusakan diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, Pasal 407 ayat (1) KUHP, Pasal 408 KUHP.
Apa asal kata Perusakan? +
Berasal dari kata dasar 'rusak' yang berarti hancur atau tidak baik lagi, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan merusak.

Istilah Terkait