Definisi
Tindak pidana kepabeanan adalah perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tindak pidana kepabeanan meliputi penyelundupan barang impor dan ekspor serta pelanggaran administrasi kepabeanan yang dikriminalisasi.
Jenis-jenis tindak pidana kepabeanan antara lain: penyelundupan impor (memasukkan barang ke daerah pabean tanpa melalui prosedur kepabeanan), penyelundupan ekspor (mengeluarkan barang dari daerah pabean secara ilegal), pemalsuan dokumen kepabeanan, pemberitahuan yang tidak benar tentang jenis dan jumlah barang, serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Penyidikan tindak pidana kepabeanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Contoh Kasus
Seorang importir menyelundupkan barang elektronik senilai Rp10 miliar ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dengan menggunakan kapal nelayan melalui pelabuhan tikus. Pelaku dijerat Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang penyelundupan impor dengan ancaman pidana penjara 1-10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Contoh lain, seorang eksportir menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang memuat data palsu tentang jenis dan nilai barang untuk menghindari bea keluar. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 103 UU Kepabeanan tentang penggunaan dokumen kepabeanan palsu.