Tindak Pidana Kepabeanan

Customs Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' dan 'kepabeanan' (segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang ke/dari daerah pabean), merujuk pada kejahatan di bidang kepabeanan.
Hukum Pidana tindak pidana kepabeanan customs crime penyelundupan bea cukai kepabeanan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Kepabeanan?

Tindak pidana kepabeanan adalah kejahatan di bidang kepabeanan seperti penyelundupan menurut UU No. 17/2006.

Customs Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' dan 'kepabeanan' (segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang ke/dari daerah pabean), merujuk pada kejahatan di bidang kepabeanan. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana kepabeanan adalah perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tindak pidana kepabeanan meliputi penyelundupan barang impor dan ekspor serta pelanggaran administrasi kepabeanan yang dikriminalisasi.

Jenis-jenis tindak pidana kepabeanan antara lain: penyelundupan impor (memasukkan barang ke daerah pabean tanpa melalui prosedur kepabeanan), penyelundupan ekspor (mengeluarkan barang dari daerah pabean secara ilegal), pemalsuan dokumen kepabeanan, pemberitahuan yang tidak benar tentang jenis dan jumlah barang, serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Penyidikan tindak pidana kepabeanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Contoh Kasus

Seorang importir menyelundupkan barang elektronik senilai Rp10 miliar ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dengan menggunakan kapal nelayan melalui pelabuhan tikus. Pelaku dijerat Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang penyelundupan impor dengan ancaman pidana penjara 1-10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Contoh lain, seorang eksportir menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang memuat data palsu tentang jenis dan nilai barang untuk menghindari bea keluar. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 103 UU Kepabeanan tentang penggunaan dokumen kepabeanan palsu.

Dasar Hukum

Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006

Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006

Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Kepabeanan? +
Tindak pidana kepabeanan adalah kejahatan di bidang kepabeanan seperti penyelundupan menurut UU No. 17/2006.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Kepabeanan? +
Tindak Pidana Kepabeanan dalam bahasa Inggris disebut Customs Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Kepabeanan? +
Dasar hukum Tindak Pidana Kepabeanan diatur dalam Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006, Pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006.
Apa asal kata Tindak Pidana Kepabeanan? +
Gabungan istilah 'tindak pidana' dan 'kepabeanan' (segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang ke/dari daerah pabean), merujuk pada kejahatan di bidang kepabeanan.

Istilah Terkait