Tim Penilai Tanah

Land Appraisal Team Merujuk pada penilai pertanahan independen yang bertugas menilai besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Hukum Agraria penilai tanah appraisal pengadaan tanah penilaian
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tim Penilai Tanah?

Penilai independen berlisensi yang menilai besarnya ganti kerugian tanah dan bangunan dalam proses pengadaan tanah.

Land Appraisal Team Merujuk pada penilai pertanahan independen yang bertugas menilai besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hukum Agraria

Definisi

Tim Penilai Tanah atau Penilai Pertanahan adalah penilai independen berlisensi yang ditunjuk oleh Lembaga Pertanahan (BPN) untuk melakukan penilaian besarnya ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penilai harus memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di BPN.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, penilai melakukan penilaian bidang per bidang tanah yang meliputi nilai tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda-benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai seperti kerugian non-fisik (premium, biaya pindah, dan kehilangan usaha).

Penilaian dilakukan dengan menggunakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan mempertimbangkan nilai pasar wajar pada saat penilaian dilakukan. Hasil penilaian bersifat independen dan menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian antara BPN dengan pihak yang berhak. Penilai bertanggung jawab secara profesional atas hasil penilaiannya.

Contoh Kasus

Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Jakarta fase 2, BPN menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) berlisensi sebagai penilai independen. KJPP melakukan penilaian terhadap 800 bidang tanah dengan mempertimbangkan nilai pasar, lokasi, aksesibilitas, dan kerugian non-fisik. Hasil penilaian disampaikan kepada BPN sebagai dasar musyawarah dengan pemilik tanah.

Di Sumatera Selatan, penilai independen menilai ganti kerugian untuk proyek pembangunan bendungan. Selain menilai tanah dan bangunan, penilai juga memperhitungkan kerugian non-fisik berupa biaya pindah, kehilangan mata pencaharian petani, dan kerugian emosional. Total penilaian menjadi acuan dalam musyawarah dengan masyarakat terdampak.

Dasar Hukum

Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah

Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: a. tanah; b. ruang atas tanah dan bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai.

Pasal 31 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012

Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tim Penilai Tanah? +
Penilai independen berlisensi yang menilai besarnya ganti kerugian tanah dan bangunan dalam proses pengadaan tanah.
Apa bahasa Inggris dari Tim Penilai Tanah? +
Tim Penilai Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Appraisal Team.
Apa dasar hukum Tim Penilai Tanah? +
Dasar hukum Tim Penilai Tanah diatur dalam Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Pasal 31 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012.
Apa asal kata Tim Penilai Tanah? +
Merujuk pada penilai pertanahan independen yang bertugas menilai besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Istilah Terkait