Definisi
Tim Penilai Tanah atau Penilai Pertanahan adalah penilai independen berlisensi yang ditunjuk oleh Lembaga Pertanahan (BPN) untuk melakukan penilaian besarnya ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penilai harus memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di BPN.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, penilai melakukan penilaian bidang per bidang tanah yang meliputi nilai tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda-benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai seperti kerugian non-fisik (premium, biaya pindah, dan kehilangan usaha).
Penilaian dilakukan dengan menggunakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan mempertimbangkan nilai pasar wajar pada saat penilaian dilakukan. Hasil penilaian bersifat independen dan menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian antara BPN dengan pihak yang berhak. Penilai bertanggung jawab secara profesional atas hasil penilaiannya.
Contoh Kasus
Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Jakarta fase 2, BPN menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) berlisensi sebagai penilai independen. KJPP melakukan penilaian terhadap 800 bidang tanah dengan mempertimbangkan nilai pasar, lokasi, aksesibilitas, dan kerugian non-fisik. Hasil penilaian disampaikan kepada BPN sebagai dasar musyawarah dengan pemilik tanah.
Di Sumatera Selatan, penilai independen menilai ganti kerugian untuk proyek pembangunan bendungan. Selain menilai tanah dan bangunan, penilai juga memperhitungkan kerugian non-fisik berupa biaya pindah, kehilangan mata pencaharian petani, dan kerugian emosional. Total penilaian menjadi acuan dalam musyawarah dengan masyarakat terdampak.