Definisi
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir 32 KUHAP. Status terpidana melekat setelah tidak ada lagi upaya hukum biasa (banding atau kasasi) yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana yang dijatuhi pidana penjara atau kurungan menjadi narapidana dan menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan. Hak-hak narapidana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, termasuk hak atas remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa kasus narkotika dijatuhi pidana penjara 7 tahun oleh Pengadilan Negeri, dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Setelah putusan Mahkamah Agung diucapkan, putusan telah berkekuatan hukum tetap dan statusnya berubah menjadi terpidana. Jaksa sebagai eksekutor memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan. Sebagai narapidana, ia berhak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana, dan hak-hak narapidana lainnya.
Hak-Hak Terpidana/Narapidana
- Remisi: Pengurangan masa pidana berdasarkan perilaku baik
- Pembebasan Bersyarat: Dapat diajukan setelah menjalani 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan)
- Asimilasi: Proses pembinaan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat
- Cuti Mengunjungi Keluarga: Izin keluar Lapas untuk mengunjungi keluarga
- Cuti Menjelang Bebas: Diberikan menjelang berakhirnya masa pidana
- Peninjauan Kembali (Pasal 263 KUHAP): Upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya