Terpidana

Convict / Convicted Person Berasal dari kata dasar 'pidana' (hukuman) dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang dikenai pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Hukum Pidana terpidana convict narapidana putusan berkekuatan hukum tetap KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Terpidana?

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Convict / Convicted Person Berasal dari kata dasar 'pidana' (hukuman) dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang dikenai pidana berdasarkan putusan pengadilan. Hukum Pidana

Definisi

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir 32 KUHAP. Status terpidana melekat setelah tidak ada lagi upaya hukum biasa (banding atau kasasi) yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana yang dijatuhi pidana penjara atau kurungan menjadi narapidana dan menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan. Hak-hak narapidana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, termasuk hak atas remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti.

Contoh Kasus

Seorang terdakwa kasus narkotika dijatuhi pidana penjara 7 tahun oleh Pengadilan Negeri, dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Setelah putusan Mahkamah Agung diucapkan, putusan telah berkekuatan hukum tetap dan statusnya berubah menjadi terpidana. Jaksa sebagai eksekutor memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan. Sebagai narapidana, ia berhak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana, dan hak-hak narapidana lainnya.

Hak-Hak Terpidana/Narapidana

  • Remisi: Pengurangan masa pidana berdasarkan perilaku baik
  • Pembebasan Bersyarat: Dapat diajukan setelah menjalani 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan)
  • Asimilasi: Proses pembinaan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat
  • Cuti Mengunjungi Keluarga: Izin keluar Lapas untuk mengunjungi keluarga
  • Cuti Menjelang Bebas: Diberikan menjelang berakhirnya masa pidana
  • Peninjauan Kembali (Pasal 263 KUHAP): Upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya

Dasar Hukum

Pasal 1 butir 32 KUHAP

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 10 KUHP

Pidana terdiri atas: a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995

Narapidana berhak: a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan Umum

Apa itu Terpidana? +
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apa bahasa Inggris dari Terpidana? +
Terpidana dalam bahasa Inggris disebut Convict / Convicted Person.
Apa dasar hukum Terpidana? +
Dasar hukum Terpidana diatur dalam Pasal 1 butir 32 KUHAP, Pasal 10 KUHP, Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995.
Apa asal kata Terpidana? +
Berasal dari kata dasar 'pidana' (hukuman) dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang dikenai pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Istilah Terkait