Eksekusi Pidana

Criminal Execution Berasal dari bahasa Latin 'executio' yang berarti pelaksanaan, dalam konteks hukum pidana merujuk pada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukum Pidana eksekusi pidana criminal execution pelaksanaan putusan jaksa KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Eksekusi Pidana?

Eksekusi pidana adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh jaksa sebagai eksekutor.

Criminal Execution Berasal dari bahasa Latin 'executio' yang berarti pelaksanaan, dalam konteks hukum pidana merujuk pada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukum Pidana

Definisi

Eksekusi pidana adalah pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 36 ayat (4) UU No. 4 Tahun 2004, pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.

Putusan dianggap telah berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh (banding atau kasasi), baik karena telah lewat waktu pengajuan upaya hukum, maupun karena upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat terakhir. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa untuk dilaksanakan.

Contoh Kasus

Seorang terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Setelah putusan Mahkamah Agung diucapkan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa sebagai eksekutor kemudian melaksanakan putusan dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun.

Jenis Pelaksanaan Eksekusi Pidana

  • Pidana Penjara/Kurungan: Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan
  • Pidana Denda: Terpidana membayar denda ke kas negara; jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan pengganti atau barang terpidana disita dan dilelang
  • Pidana Mati: Dilaksanakan oleh regu tembak sesuai UU No. 2/Pnps/1964
  • Pidana Tambahan: Pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, atau pengumuman putusan hakim
  • Barang Bukti: Dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan sesuai putusan

Dasar Hukum

Pasal 270 KUHAP

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Pasal 271 KUHAP

Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, barang kepunyaan terpidana dapat disita dan dijual lelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana denda itu.

Pasal 36 ayat (4) UU No. 4 Tahun 2004

Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Eksekusi Pidana? +
Eksekusi pidana adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh jaksa sebagai eksekutor.
Apa bahasa Inggris dari Eksekusi Pidana? +
Eksekusi Pidana dalam bahasa Inggris disebut Criminal Execution.
Apa dasar hukum Eksekusi Pidana? +
Dasar hukum Eksekusi Pidana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, Pasal 271 KUHAP, Pasal 36 ayat (4) UU No. 4 Tahun 2004.
Apa asal kata Eksekusi Pidana? +
Berasal dari bahasa Latin 'executio' yang berarti pelaksanaan, dalam konteks hukum pidana merujuk pada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Istilah Terkait