Definisi
Eksekusi pidana adalah pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 36 ayat (4) UU No. 4 Tahun 2004, pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.
Putusan dianggap telah berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh (banding atau kasasi), baik karena telah lewat waktu pengajuan upaya hukum, maupun karena upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat terakhir. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa untuk dilaksanakan.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Setelah putusan Mahkamah Agung diucapkan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa sebagai eksekutor kemudian melaksanakan putusan dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun.
Jenis Pelaksanaan Eksekusi Pidana
- Pidana Penjara/Kurungan: Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan
- Pidana Denda: Terpidana membayar denda ke kas negara; jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan pengganti atau barang terpidana disita dan dilelang
- Pidana Mati: Dilaksanakan oleh regu tembak sesuai UU No. 2/Pnps/1964
- Pidana Tambahan: Pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, atau pengumuman putusan hakim
- Barang Bukti: Dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan sesuai putusan