Definisi
Terorisme adalah tindak pidana berupa perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pengaturan tindak pidana terorisme di Indonesia awalnya diatur melalui Perpu No. 1 Tahun 2002 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003, lalu diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Indonesia memiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror Polri sebagai lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme.
Contoh Kasus
Sekelompok orang yang merencanakan dan melaksanakan aksi bom bunuh diri di tempat umum yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan bangunan. Para pelaku dan pihak-pihak yang membantu perencanaan, pendanaan, serta perekrutan dapat dijerat dengan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara 5-20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Tindak Pidana Terkait Terorisme
- Pendanaan Terorisme (Pasal 11): Setiap orang yang menyediakan, mengumpulkan, atau meminjamkan dana untuk tindak pidana terorisme.
- Perekrutan (Pasal 12A): Setiap orang yang merekrut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
- Pelatihan (Pasal 12B): Setiap orang yang menyelenggarakan atau mengikuti pelatihan militer atau paramiliter untuk tindak pidana terorisme.
- Permufakatan Jahat (Pasal 15): Permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.