Terorisme

Terrorism Berasal dari bahasa Latin 'terror' yang berarti ketakutan besar, melalui bahasa Prancis 'terrorisme', diserap ke bahasa Indonesia.
Hukum Pidana terorisme terrorism bom radikalisme BNPT
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Terorisme?

Terorisme adalah tindak pidana menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Terrorism Berasal dari bahasa Latin 'terror' yang berarti ketakutan besar, melalui bahasa Prancis 'terrorisme', diserap ke bahasa Indonesia. Hukum Pidana

Definisi

Terorisme adalah tindak pidana berupa perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pengaturan tindak pidana terorisme di Indonesia awalnya diatur melalui Perpu No. 1 Tahun 2002 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003, lalu diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Indonesia memiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror Polri sebagai lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme.

Contoh Kasus

Sekelompok orang yang merencanakan dan melaksanakan aksi bom bunuh diri di tempat umum yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan bangunan. Para pelaku dan pihak-pihak yang membantu perencanaan, pendanaan, serta perekrutan dapat dijerat dengan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara 5-20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Tindak Pidana Terkait Terorisme

  • Pendanaan Terorisme (Pasal 11): Setiap orang yang menyediakan, mengumpulkan, atau meminjamkan dana untuk tindak pidana terorisme.
  • Perekrutan (Pasal 12A): Setiap orang yang merekrut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
  • Pelatihan (Pasal 12B): Setiap orang yang menyelenggarakan atau mengikuti pelatihan militer atau paramiliter untuk tindak pidana terorisme.
  • Permufakatan Jahat (Pasal 15): Permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 2018

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Pertanyaan Umum

Apa itu Terorisme? +
Terorisme adalah tindak pidana menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.
Apa bahasa Inggris dari Terorisme? +
Terorisme dalam bahasa Inggris disebut Terrorism.
Apa dasar hukum Terorisme? +
Dasar hukum Terorisme diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 2018, Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018, Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018.
Apa asal kata Terorisme? +
Berasal dari bahasa Latin 'terror' yang berarti ketakutan besar, melalui bahasa Prancis 'terrorisme', diserap ke bahasa Indonesia.

Istilah Terkait