Definisi
Pembunuhan adalah tindak pidana berupa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas nyawa orang lain. Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Bab XIX Buku II KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa, mulai dari Pasal 338 hingga Pasal 350.
Unsur utama tindak pidana pembunuhan adalah adanya kesengajaan (opzet) untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kesengajaan ini yang membedakan pembunuhan dari tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian, seperti kealpaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 359 KUHP).
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 460 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Contoh Kasus
Seorang pelaku yang terlibat pertengkaran di sebuah warung kemudian mengambil pisau dan menikam korban hingga tewas. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 338 KUHP karena dilakukan dengan sengaja untuk merampas nyawa korban, meskipun tanpa perencanaan terlebih dahulu. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Contoh lain, seorang pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadap korbannya dengan menyiapkan racun dan memasukkannya ke dalam minuman korban. Karena adanya unsur perencanaan (voorbedachte rade), pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (moord) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Jenis-Jenis Pembunuhan dalam KUHP
- Pembunuhan Biasa (Pasal 338): Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja tanpa perencanaan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pembunuhan Berkualifikasi (Pasal 339): Pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
- Pembunuhan Berencana (Pasal 340): Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
- Pembunuhan Anak (Pasal 341-342): Pembunuhan terhadap anak oleh ibunya pada saat atau segera setelah dilahirkan.
- Pembunuhan atas Permintaan (Pasal 344): Merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
- Turut Serta Bunuh Diri (Pasal 345): Mendorong, menolong, atau memberikan sarana untuk bunuh diri.