Pembunuhan

Murder / Homicide Berasal dari kata dasar 'bunuh' dalam bahasa Melayu yang berarti menghilangkan nyawa, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan.
Hukum Pidana pembunuhan murder homicide kejahatan terhadap nyawa KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembunuhan?

Pembunuhan adalah tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja yang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Murder / Homicide Berasal dari kata dasar 'bunuh' dalam bahasa Melayu yang berarti menghilangkan nyawa, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan. Hukum Pidana

Definisi

Pembunuhan adalah tindak pidana berupa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas nyawa orang lain. Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Bab XIX Buku II KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa, mulai dari Pasal 338 hingga Pasal 350.

Unsur utama tindak pidana pembunuhan adalah adanya kesengajaan (opzet) untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kesengajaan ini yang membedakan pembunuhan dari tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian, seperti kealpaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 359 KUHP).

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 460 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Contoh Kasus

Seorang pelaku yang terlibat pertengkaran di sebuah warung kemudian mengambil pisau dan menikam korban hingga tewas. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 338 KUHP karena dilakukan dengan sengaja untuk merampas nyawa korban, meskipun tanpa perencanaan terlebih dahulu. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Contoh lain, seorang pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadap korbannya dengan menyiapkan racun dan memasukkannya ke dalam minuman korban. Karena adanya unsur perencanaan (voorbedachte rade), pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (moord) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Jenis-Jenis Pembunuhan dalam KUHP

  • Pembunuhan Biasa (Pasal 338): Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja tanpa perencanaan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Pembunuhan Berkualifikasi (Pasal 339): Pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
  • Pembunuhan Berencana (Pasal 340): Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • Pembunuhan Anak (Pasal 341-342): Pembunuhan terhadap anak oleh ibunya pada saat atau segera setelah dilahirkan.
  • Pembunuhan atas Permintaan (Pasal 344): Merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
  • Turut Serta Bunuh Diri (Pasal 345): Mendorong, menolong, atau memberikan sarana untuk bunuh diri.

Dasar Hukum

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUHP

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembunuhan? +
Pembunuhan adalah tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja yang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Apa bahasa Inggris dari Pembunuhan? +
Pembunuhan dalam bahasa Inggris disebut Murder / Homicide.
Apa dasar hukum Pembunuhan? +
Dasar hukum Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 340 KUHP.
Apa asal kata Pembunuhan? +
Berasal dari kata dasar 'bunuh' dalam bahasa Melayu yang berarti menghilangkan nyawa, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan.

Istilah Terkait