Takaful

Islamic Insurance Dari bahasa Arab 'kafala' yang berarti saling menjamin atau saling menanggung, merujuk pada konsep tolong-menolong dalam menanggung risiko
Hukum Syariah asuransi syariah takaful tabarru perlindungan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Takaful?

Takaful adalah asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong-menolong di mana peserta saling menanggung risiko melalui dana tabarru.

Islamic Insurance Dari bahasa Arab 'kafala' yang berarti saling menjamin atau saling menanggung, merujuk pada konsep tolong-menolong dalam menanggung risiko Hukum Syariah

Definisi

Takaful adalah sistem asuransi berdasarkan prinsip syariah di mana sekelompok peserta saling tolong-menolong dan melindungi satu sama lain melalui kontribusi ke dalam dana tabarru’ (dana kebajikan). Berbeda dengan asuransi konvensional yang berbasis transfer risiko kepada perusahaan asuransi, takaful berbasis sharing of risk (berbagi risiko) di antara sesama peserta.

Dalam takaful, setiap peserta membayar kontribusi yang terdiri dari dua komponen: dana tabarru’ (yang dihibahkan untuk tolong-menolong sesama peserta) dan dana investasi (yang dikelola oleh perusahaan untuk mendapatkan imbal hasil). Perusahaan takaful berperan sebagai pengelola dana berdasarkan akad wakalah bil ujrah atau mudharabah, bukan sebagai penanggung risiko.

Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 menjadi pedoman utama penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia. Fatwa ini mengatur bahwa asuransi syariah harus bebas dari unsur gharar (ketidakpastian berlebihan), maysir (judi), dan riba (bunga). UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga mengakui keberadaan asuransi syariah sebagai bagian dari industri perasuransian nasional.

Contoh Kasus

Seorang nasabah mengikuti program takaful jiwa dengan kontribusi bulanan Rp500.000. Dari jumlah tersebut, Rp200.000 dialokasikan sebagai dana tabarru’ dan Rp300.000 sebagai dana investasi yang dikelola perusahaan takaful berdasarkan akad mudharabah dengan nisbah 70:30. Jika nasabah mengalami musibah, santunan dibayarkan dari dana tabarru’ yang terkumpul dari seluruh peserta.

Pada akhir tahun, jika dana tabarru’ mengalami surplus (sisa setelah pembayaran klaim dan cadangan), surplus tersebut menjadi milik bersama peserta dan dapat dibagikan kepada peserta, disimpan sebagai cadangan, atau didonasikan untuk kepentingan sosial, sesuai kesepakatan dalam akad.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

Asuransi syariah (ta'min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.

Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Akad tabarru pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis dengan tujuan kebajikan yang bukan untuk tujuan komersial.

Pertanyaan Umum

Apa itu Takaful? +
Takaful adalah asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong-menolong di mana peserta saling menanggung risiko melalui dana tabarru.
Apa bahasa Inggris dari Takaful? +
Takaful dalam bahasa Inggris disebut Islamic Insurance.
Apa dasar hukum Takaful? +
Dasar hukum Takaful diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Apa asal kata Takaful? +
Dari bahasa Arab 'kafala' yang berarti saling menjamin atau saling menanggung, merujuk pada konsep tolong-menolong dalam menanggung risiko

Istilah Terkait