Surveillance Digital

Digital Surveillance Berasal dari bahasa Prancis 'surveillance' (pengawasan) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi digital), merujuk pada pengawasan atau pemantauan menggunakan teknologi digital.
Hukum Siber/ITE surveillance pengawasan digital privasi penyadapan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Surveillance Digital?

Pemantauan atau pengawasan aktivitas digital seseorang yang memiliki implikasi hukum terkait privasi dan hak asasi manusia.

Digital Surveillance Berasal dari bahasa Prancis 'surveillance' (pengawasan) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi digital), merujuk pada pengawasan atau pemantauan menggunakan teknologi digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Surveillance digital (pengawasan digital) adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan, dan analisis aktivitas, komunikasi, atau data seseorang yang dilakukan melalui teknologi digital. Surveillance digital dapat dilakukan oleh pemerintah untuk tujuan penegakan hukum dan keamanan nasional, oleh perusahaan untuk tujuan komersial, atau oleh individu secara ilegal.

Dalam hukum Indonesia, surveillance digital diatur melalui beberapa regulasi. UU ITE Pasal 31 melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik tanpa hak, dengan pengecualian untuk penegakan hukum. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penyadapan komunikasi. Namun, beberapa undang-undang memberikan kewenangan penyadapan kepada aparat penegak hukum, seperti UU Tindak Pidana Korupsi untuk KPK dan UU Narkotika untuk BNN.

Isu hukum utama terkait surveillance digital meliputi batasan kewenangan penyadapan oleh negara, izin pengadilan untuk penyadapan (judicial authorization), proporsionalitas pengawasan, perlindungan whistleblower, penggunaan spyware oleh pemerintah, serta hak privasi warga negara dalam era digital.

Contoh Kasus

Aparat penegak hukum melakukan penyadapan komunikasi elektronik tersangka korupsi berdasarkan izin pengadilan. Hasil penyadapan digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Pengadilan memverifikasi bahwa prosedur penyadapan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak melanggar hak privasi secara tidak proporsional.

Seorang karyawan memasang perangkat lunak pemantau di komputer rekan kerjanya tanpa izin untuk mengumpulkan bukti pelanggaran. Tindakan ini dijerat Pasal 31 ayat (1) UU ITE tentang intersepsi ilegal karena dilakukan tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Pasal 31 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surveillance Digital? +
Pemantauan atau pengawasan aktivitas digital seseorang yang memiliki implikasi hukum terkait privasi dan hak asasi manusia.
Apa bahasa Inggris dari Surveillance Digital? +
Surveillance Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Surveillance.
Apa dasar hukum Surveillance Digital? +
Dasar hukum Surveillance Digital diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 31 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Surveillance Digital? +
Berasal dari bahasa Prancis 'surveillance' (pengawasan) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi digital), merujuk pada pengawasan atau pemantauan menggunakan teknologi digital.

Istilah Terkait