Definisi
Surveillance digital (pengawasan digital) adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan, dan analisis aktivitas, komunikasi, atau data seseorang yang dilakukan melalui teknologi digital. Surveillance digital dapat dilakukan oleh pemerintah untuk tujuan penegakan hukum dan keamanan nasional, oleh perusahaan untuk tujuan komersial, atau oleh individu secara ilegal.
Dalam hukum Indonesia, surveillance digital diatur melalui beberapa regulasi. UU ITE Pasal 31 melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik tanpa hak, dengan pengecualian untuk penegakan hukum. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penyadapan komunikasi. Namun, beberapa undang-undang memberikan kewenangan penyadapan kepada aparat penegak hukum, seperti UU Tindak Pidana Korupsi untuk KPK dan UU Narkotika untuk BNN.
Isu hukum utama terkait surveillance digital meliputi batasan kewenangan penyadapan oleh negara, izin pengadilan untuk penyadapan (judicial authorization), proporsionalitas pengawasan, perlindungan whistleblower, penggunaan spyware oleh pemerintah, serta hak privasi warga negara dalam era digital.
Contoh Kasus
Aparat penegak hukum melakukan penyadapan komunikasi elektronik tersangka korupsi berdasarkan izin pengadilan. Hasil penyadapan digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Pengadilan memverifikasi bahwa prosedur penyadapan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak melanggar hak privasi secara tidak proporsional.
Seorang karyawan memasang perangkat lunak pemantau di komputer rekan kerjanya tanpa izin untuk mengumpulkan bukti pelanggaran. Tindakan ini dijerat Pasal 31 ayat (1) UU ITE tentang intersepsi ilegal karena dilakukan tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah.