Definisi
Hak digital (digital rights) adalah hak-hak fundamental manusia yang berlaku dalam konteks teknologi digital dan internet. Konsep ini merupakan perluasan dari hak asasi manusia tradisional ke ruang digital, mencakup hak atas privasi digital, kebebasan berekspresi online, akses internet, perlindungan data pribadi, serta hak untuk tidak diawasi secara sewenang-wenang.
Dalam hukum Indonesia, hak digital dijamin melalui beberapa ketentuan. UUD 1945 Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. UU ITE mengatur perlindungan data pribadi dan larangan intersepsi ilegal. UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP memberikan hak-hak spesifik kepada subjek data termasuk hak akses, hak koreksi, hak hapus, hak portabilitas, dan hak keberatan atas pemrosesan data.
Komponen utama hak digital meliputi hak atas privasi digital, hak atas akses internet, kebebasan berekspresi online, hak atas anonimitas, hak untuk dilupakan (right to be forgotten), hak atas literasi digital, serta hak atas keamanan digital.
Contoh Kasus
Seorang warga mengajukan permohonan penghapusan informasi pribadinya dari mesin pencari internet berdasarkan hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Kasus ini menguji penerapan UU PDP terkait hak subjek data untuk meminta penghapusan data pribadinya yang sudah tidak relevan.
Aktivis HAM digital mengajukan judicial review terhadap ketentuan peraturan yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi online secara berlebihan. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan keseimbangan antara pembatasan yang diperlukan untuk kepentingan umum dan perlindungan hak digital warga negara.