SupTech

Supervisory Technology Gabungan dari 'supervisory' (pengawasan) dan 'technology' (teknologi), merujuk pada penggunaan teknologi oleh regulator untuk melakukan pengawasan.
Hukum Siber/ITE suptech supervisory technology pengawasan regulator
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu SupTech?

Teknologi yang digunakan oleh regulator untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap entitas yang diawasi.

Supervisory Technology Gabungan dari 'supervisory' (pengawasan) dan 'technology' (teknologi), merujuk pada penggunaan teknologi oleh regulator untuk melakukan pengawasan. Hukum Siber/ITE

Definisi

SupTech (Supervisory Technology) adalah penggunaan teknologi informasi oleh lembaga regulator dan pengawas untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi pengawasan terhadap entitas yang diawasinya. Jika RegTech digunakan oleh entitas yang diawasi untuk memenuhi kepatuhan, maka SupTech digunakan oleh regulator seperti OJK, Bank Indonesia, dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan.

Di Indonesia, OJK dan Bank Indonesia telah mulai mengadopsi SupTech untuk meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan digital. Penerapan SupTech mencakup analisis data besar (big data analytics) untuk deteksi dini risiko sistemik, pemantauan otomatis terhadap pelaporan entitas yang diawasi, natural language processing untuk analisis dokumen regulasi, serta penggunaan artificial intelligence untuk identifikasi pola pelanggaran.

Pengembangan SupTech menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan fintech dan inovasi keuangan digital yang memerlukan pendekatan pengawasan berbasis teknologi untuk mengimbangi kecepatan inovasi.

Contoh Kasus

OJK mengembangkan sistem SupTech untuk memantau secara otomatis ratusan platform fintech lending terdaftar. Sistem ini menganalisis data pelaporan secara real-time untuk mendeteksi platform yang berpotensi melanggar ketentuan batas suku bunga, rasio kecukupan modal, atau kualitas pinjaman.

Bank Indonesia mengimplementasikan sistem analisis big data untuk memantau transaksi sistem pembayaran nasional secara real-time. Sistem ini mampu mendeteksi pola transaksi anomali yang berpotensi terkait pencucian uang atau pendanaan terorisme secara lebih cepat dibandingkan metode pengawasan manual.

Dasar Hukum

Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Pasal 9 huruf c UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

OJK menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, termasuk penerapan teknologi informasi dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu SupTech? +
Teknologi yang digunakan oleh regulator untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap entitas yang diawasi.
Apa bahasa Inggris dari SupTech? +
SupTech dalam bahasa Inggris disebut Supervisory Technology.
Apa dasar hukum SupTech? +
Dasar hukum SupTech diatur dalam Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 9 huruf c UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Apa asal kata SupTech? +
Gabungan dari 'supervisory' (pengawasan) dan 'technology' (teknologi), merujuk pada penggunaan teknologi oleh regulator untuk melakukan pengawasan.

Istilah Terkait