Definisi
SupTech (Supervisory Technology) adalah penggunaan teknologi informasi oleh lembaga regulator dan pengawas untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi pengawasan terhadap entitas yang diawasinya. Jika RegTech digunakan oleh entitas yang diawasi untuk memenuhi kepatuhan, maka SupTech digunakan oleh regulator seperti OJK, Bank Indonesia, dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan.
Di Indonesia, OJK dan Bank Indonesia telah mulai mengadopsi SupTech untuk meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan digital. Penerapan SupTech mencakup analisis data besar (big data analytics) untuk deteksi dini risiko sistemik, pemantauan otomatis terhadap pelaporan entitas yang diawasi, natural language processing untuk analisis dokumen regulasi, serta penggunaan artificial intelligence untuk identifikasi pola pelanggaran.
Pengembangan SupTech menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan fintech dan inovasi keuangan digital yang memerlukan pendekatan pengawasan berbasis teknologi untuk mengimbangi kecepatan inovasi.
Contoh Kasus
OJK mengembangkan sistem SupTech untuk memantau secara otomatis ratusan platform fintech lending terdaftar. Sistem ini menganalisis data pelaporan secara real-time untuk mendeteksi platform yang berpotensi melanggar ketentuan batas suku bunga, rasio kecukupan modal, atau kualitas pinjaman.
Bank Indonesia mengimplementasikan sistem analisis big data untuk memantau transaksi sistem pembayaran nasional secara real-time. Sistem ini mampu mendeteksi pola transaksi anomali yang berpotensi terkait pencucian uang atau pendanaan terorisme secara lebih cepat dibandingkan metode pengawasan manual.