RegTech

Regulatory Technology Gabungan dari 'regulatory' (regulasi) dan 'technology' (teknologi), merujuk pada penggunaan teknologi untuk membantu kepatuhan terhadap regulasi.
Hukum Siber/ITE regtech regulatory technology kepatuhan fintech
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu RegTech?

Teknologi yang membantu perusahaan mematuhi regulasi secara efisien melalui otomatisasi dan digitalisasi proses kepatuhan.

Regulatory Technology Gabungan dari 'regulatory' (regulasi) dan 'technology' (teknologi), merujuk pada penggunaan teknologi untuk membantu kepatuhan terhadap regulasi. Hukum Siber/ITE

Definisi

RegTech (Regulatory Technology) adalah penggunaan teknologi informasi untuk membantu perusahaan dan lembaga keuangan memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi secara lebih efisien, akurat, dan hemat biaya. Solusi RegTech mencakup otomatisasi pelaporan regulasi, pemantauan kepatuhan real-time, verifikasi identitas digital (e-KYC), deteksi transaksi mencurigakan (AML), dan manajemen risiko.

Di Indonesia, adopsi RegTech semakin meningkat seiring dengan kompleksitas regulasi di sektor keuangan. OJK dan Bank Indonesia mendorong penggunaan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan melalui berbagai kebijakan. POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital memberikan kerangka hukum bagi penyelenggara inovasi keuangan digital termasuk penyedia solusi RegTech.

Solusi RegTech yang berkembang di Indonesia meliputi e-KYC untuk verifikasi identitas nasabah, sistem pelaporan otomatis kepada regulator, monitoring transaksi untuk deteksi pencucian uang, analisis data untuk penilaian risiko, serta manajemen kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.

Contoh Kasus

Sebuah bank nasional mengimplementasikan solusi RegTech untuk otomatisasi pelaporan ke OJK dan Bank Indonesia. Sistem ini mengurangi waktu penyusunan laporan dari beberapa minggu menjadi hitungan jam dan menurunkan tingkat kesalahan pelaporan secara signifikan.

Perusahaan fintech lending menggunakan solusi e-KYC berbasis biometrik untuk verifikasi identitas peminjam. OJK menerima penggunaan teknologi ini selama memenuhi standar keamanan dan akurasi yang ditetapkan dalam regulasi terkait.

Dasar Hukum

Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pasal 28 POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital

Penyelenggara wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, melakukan pemantauan secara mandiri, dan melaporkan secara berkala kepada OJK.

Pertanyaan Umum

Apa itu RegTech? +
Teknologi yang membantu perusahaan mematuhi regulasi secara efisien melalui otomatisasi dan digitalisasi proses kepatuhan.
Apa bahasa Inggris dari RegTech? +
RegTech dalam bahasa Inggris disebut Regulatory Technology.
Apa dasar hukum RegTech? +
Dasar hukum RegTech diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 28 POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Apa asal kata RegTech? +
Gabungan dari 'regulatory' (regulasi) dan 'technology' (teknologi), merujuk pada penggunaan teknologi untuk membantu kepatuhan terhadap regulasi.

Istilah Terkait