Definisi
Regulatory sandbox (sandbox regulasi) adalah mekanisme pengujian terbatas yang disediakan oleh regulator bagi penyelenggara inovasi teknologi, khususnya di sektor keuangan, untuk menguji produk, layanan, atau model bisnis baru dalam lingkungan yang terkontrol dan diawasi. Sandbox memungkinkan inovator beroperasi dengan fleksibilitas regulasi tertentu sambil tetap memenuhi standar perlindungan konsumen.
Di Indonesia, regulatory sandbox diatur oleh beberapa regulator. OJK mengatur sandbox untuk inovasi keuangan digital melalui POJK No. 13/POJK.02/2018. Bank Indonesia memiliki mekanisme sandbox untuk inovasi sistem pembayaran. Kementerian Kominfo juga menyelenggarakan sandbox untuk inovasi digital non-keuangan.
Proses sandbox umumnya berlangsung selama satu tahun dan mencakup tahapan pendaftaran, evaluasi model bisnis, pengujian terbatas, pemantauan oleh regulator, dan keputusan akhir (disetujui untuk operasi penuh, perlu penyempurnaan, atau ditolak). Selama masa sandbox, penyelenggara diberi kelonggaran regulasi namun tetap wajib mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan manajemen risiko.
Contoh Kasus
Sebuah startup fintech yang menawarkan layanan asuransi berbasis blockchain mengajukan permohonan regulatory sandbox ke OJK. Selama masa sandbox satu tahun, OJK memantau keandalan teknologi, model bisnis, dan perlindungan konsumen. Setelah memenuhi seluruh kriteria, startup tersebut mendapatkan izin operasi penuh.
Platform peer-to-peer lending yang gagal memenuhi standar selama masa sandbox dicabut pendaftarannya oleh OJK. Platform diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam dan pemberi pinjaman sebelum menghentikan operasi.