Definisi
Opinio juris sive necessitatis, atau disingkat opinio juris, adalah unsur subjektif atau psikologis dalam pembentukan hukum kebiasaan internasional. Konsep ini merujuk pada keyakinan negara-negara bahwa suatu praktik tertentu dilakukan bukan sekadar karena kebiasaan, kesopanan, atau kepentingan politik, melainkan karena adanya kewajiban hukum yang mengharuskan praktik tersebut.
Opinio juris merupakan salah satu dari dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional, bersama dengan praktik negara (state practice). Kedua unsur ini harus ada secara bersamaan agar suatu norma dapat dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional. Tanpa opinio juris, suatu praktik negara yang dilakukan berulang-ulang hanya merupakan kebiasaan biasa (usage) dan bukan hukum kebiasaan yang mengikat.
Pembuktian opinio juris dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain melalui pernyataan resmi pemerintah, korespondensi diplomatik, perundang-undangan nasional, putusan pengadilan nasional, serta dukungan terhadap resolusi-resolusi organisasi internasional. International Law Commission (ILC) PBB juga telah mengidentifikasi berbagai bentuk bukti opinio juris dalam Draft Conclusions on Identification of Customary International Law (2018).
Contoh Kasus
Dalam kasus Nicaragua v. United States (1986), ICJ menguji keberadaan opinio juris terkait prinsip non-intervensi. Mahkamah menyimpulkan bahwa meskipun terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip tersebut dalam praktik, opinio juris tentang larangan intervensi tetap ada karena negara-negara yang melanggar pun berusaha memberikan pembenaran hukum atas tindakannya, bukan menolak keberadaan norma itu sendiri.