Definisi
State practice atau praktik negara adalah unsur objektif atau material dalam pembentukan hukum kebiasaan internasional. Konsep ini merujuk pada perilaku nyata dan tindakan aktual negara-negara dalam hubungan internasional yang dilakukan secara konsisten dan berulang dalam jangka waktu tertentu. Bersama dengan opinio juris, state practice membentuk dua pilar utama hukum kebiasaan internasional.
Praktik negara dapat berwujud berbagai bentuk, antara lain tindakan fisik negara, perundang-undangan nasional, putusan pengadilan nasional, pernyataan resmi pemerintah, korespondensi diplomatik, pendapat hukum dari penasihat hukum pemerintah, serta perilaku negara dalam organisasi internasional. Praktik negara tidak hanya mencakup tindakan aktif (acts) tetapi juga tindakan pasif berupa pendiaman atau abstention.
Untuk membentuk hukum kebiasaan, praktik negara harus memenuhi syarat umum (general), konsisten (consistent), dan representatif (representative). Namun tidak diperlukan praktik yang universal atau bulat dari seluruh negara. ICJ dalam kasus North Sea Continental Shelf (1969) menekankan bahwa yang diperlukan adalah praktik yang cukup luas dan seragam, termasuk dari negara-negara yang berkepentingan khusus.
Contoh Kasus
Praktik negara-negara pantai dalam mengklaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut menjadi contoh bagaimana state practice membentuk hukum kebiasaan internasional. Sebelum dikodifikasi dalam UNCLOS 1982, klaim ZEE telah dilakukan secara luas oleh negara-negara pantai sejak tahun 1970-an. Indonesia sendiri melalui UU No. 5 Tahun 1983 mengklaim ZEE sebelum meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 melalui UU No. 17 Tahun 1985.