Definisi
Stalking online atau cyberstalking adalah tindakan menguntit, memantau, mengancam, atau melecehkan seseorang secara berulang-ulang melalui media elektronik seperti media sosial, email, pesan instan, atau platform digital lainnya. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang cyberstalking, tindakan ini dapat dijerat dengan berbagai ketentuan dalam UU ITE dan KUHP baru.
Dalam konteks hukum Indonesia, cyberstalking dapat mencakup pengiriman pesan berulang yang tidak diinginkan, pemantauan aktivitas online seseorang tanpa izin, pembuatan akun palsu untuk mendekati korban, penyebaran informasi pribadi korban, serta ancaman melalui media elektronik. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menangani kasus-kasus semacam ini.
Ancaman pidana bagi pelaku cyberstalking bervariasi tergantung pada pasal yang dikenakan, mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara dan/atau denda ratusan juta rupiah.
Contoh Kasus
Seorang mantan kekasih terus-menerus mengirim pesan ancaman dan membuat puluhan akun media sosial palsu untuk memantau dan menghubungi korban meskipun telah diblokir. Pelaku dijerat Pasal 29 UU ITE tentang pengiriman ancaman kekerasan secara elektronik dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Pelaku membuat akun anonim di berbagai platform untuk memposting informasi pribadi korban dan mengirim pesan bernada mengancam kepada teman dan keluarga korban. Kasus dilaporkan ke kepolisian dan pelaku teridentifikasi melalui digital forensik.