Definisi
Spamming adalah pengiriman pesan elektronik secara massal dan berulang-ulang kepada penerima yang tidak menghendakinya. Pesan spam dapat berupa email, SMS, pesan instan, komentar di media sosial, atau bentuk komunikasi digital lainnya yang dikirim tanpa persetujuan penerima, umumnya bertujuan promosi komersial, penipuan, atau penyebaran malware.
Dalam hukum Indonesia, pengaturan spamming terdapat dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan pengirim informasi elektronik komersial untuk memberikan kesempatan kepada penerima menolak pesan tersebut. Selain itu, spamming yang mengandung unsur penipuan dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kewajiban untuk menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan dan melindungi pengguna dari gangguan spam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan pinjaman online mengirimkan ribuan SMS promosi kepada nomor telepon yang diperoleh tanpa persetujuan pemiliknya. Penerima yang merasa terganggu melaporkan ke Kominfo, yang kemudian memberikan peringatan dan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut karena melanggar ketentuan pengiriman informasi elektronik komersial.
Dalam kasus lain, pelaku spamming menggunakan email massal untuk menyebarkan tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs palsu perbankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong serta Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.