Definisi
Sensor internet (internet censorship) adalah tindakan penyaringan, pemblokiran, atau pembatasan akses terhadap konten internet tertentu yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak berwenang. Di Indonesia, sensor internet dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dasar hukum sensor internet di Indonesia meliputi UU ITE Pasal 40 ayat (2a) yang mewajibkan pemerintah mencegah penyebarluasan konten yang dilarang, serta Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Melalui sistem Trust Positif, Kominfo memblokir situs-situs yang mengandung pornografi, perjudian, penipuan, SARA, dan konten ilegal lainnya.
Sensor internet menimbulkan perdebatan antara kepentingan perlindungan publik dan kebebasan berekspresi. Kritik terhadap sensor internet meliputi kurangnya transparansi kriteria pemblokiran, tidak adanya mekanisme banding yang memadai, over-blocking yang mengenai situs-situs yang sah, serta dampak terhadap akses informasi dan kebebasan pers.
Contoh Kasus
Kominfo memblokir akses ke platform media sosial tertentu selama periode kerusuhan untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan akses informasi masyarakat. Pemblokiran dicabut setelah situasi dianggap kondusif.
Sebuah situs berita independen mengalami pemblokiran oleh Kominfo dan mengajukan keberatan. Setelah peninjauan, diketahui bahwa pemblokiran merupakan kesalahan (over-blocking) akibat kesamaan alamat IP dengan situs bermuatan negatif. Kominfo membuka kembali akses ke situs tersebut.