Definisi
Hak akses internet adalah hak setiap orang untuk dapat mengakses dan menggunakan internet sebagai sarana komunikasi, memperoleh informasi, pendidikan, partisipasi sosial, dan kegiatan ekonomi. Konsep ini merupakan perkembangan dari hak atas informasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional.
Dalam konteks hukum Indonesia, hak akses internet tidak secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang khusus, namun dapat diturunkan dari Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. PBB melalui Resolusi Dewan HAM No. 32/13 Tahun 2016 menegaskan bahwa hak-hak yang berlaku secara offline juga harus dilindungi secara online.
Isu hukum terkait hak akses internet meliputi kesenjangan digital (digital divide) antara daerah perkotaan dan pedesaan, keterjangkauan biaya akses internet, pembatasan akses internet oleh pemerintah (internet shutdown), aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta keseimbangan antara kebebasan akses dan pembatasan konten ilegal.
Contoh Kasus
Pemerintah memutus akses internet di wilayah tertentu selama periode konflik sosial. Organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan ke pengadilan dengan alasan bahwa pemutusan internet melanggar hak konstitusional warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Masyarakat di daerah terpencil mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk membangun infrastruktur internet. Program Palapa Ring yang merupakan proyek infrastruktur telekomunikasi nasional dirancang untuk mengurangi kesenjangan digital dan memastikan pemerataan akses internet di seluruh Indonesia.