Platform Digital

Digital Platform Berasal dari bahasa Inggris 'platform' (wadah/panggung) dan 'digital', merujuk pada wadah atau ekosistem digital yang memfasilitasi interaksi antar pengguna.
Hukum Siber/ITE platform digital e-commerce media sosial PP 80/2019
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Platform Digital?

Wadah digital yang memfasilitasi interaksi antar pengguna untuk transaksi atau komunikasi, diatur PP No. 80 Tahun 2019.

Digital Platform Berasal dari bahasa Inggris 'platform' (wadah/panggung) dan 'digital', merujuk pada wadah atau ekosistem digital yang memfasilitasi interaksi antar pengguna. Hukum Siber/ITE

Definisi

Platform digital adalah ekosistem atau wadah berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi interaksi, transaksi, atau pertukaran informasi antara dua atau lebih kelompok pengguna (multi-sided platform). Contoh platform digital meliputi e-commerce marketplace, media sosial, layanan ride-hailing, platform fintech, dan layanan streaming.

Di Indonesia, regulasi platform digital tersebar dalam beberapa peraturan. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur kewajiban pelaku usaha e-commerce, termasuk platform asing yang menargetkan konsumen Indonesia. Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) mewajibkan platform digital untuk mendaftar ke Kominfo. UU PDP mengatur kewajiban platform dalam melindungi data pengguna.

Aspek hukum platform digital meliputi kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten, perlindungan konsumen, perpajakan (termasuk PPN atas produk digital), ketenagakerjaan pekerja platform (gig economy), persaingan usaha, serta tanggung jawab platform atas konten yang diunggah pengguna.

Contoh Kasus

Sebuah platform e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mendaftarkan diri sebagai PSE diblokir oleh Kominfo. Platform tersebut kemudian melakukan pendaftaran PSE dan memenuhi kewajiban regulasi termasuk penunjukan perwakilan di Indonesia untuk dapat beroperasi kembali.

Platform media sosial besar gagal menurunkan konten yang melanggar hukum Indonesia dalam waktu yang ditentukan oleh Kominfo. Kominfo memberikan teguran dan ancaman pemblokiran. Platform akhirnya meningkatkan kapasitas moderasi konten untuk pasar Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Pasal 7 PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau menargetkan konsumen di Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Platform Digital? +
Wadah digital yang memfasilitasi interaksi antar pengguna untuk transaksi atau komunikasi, diatur PP No. 80 Tahun 2019.
Apa bahasa Inggris dari Platform Digital? +
Platform Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Platform.
Apa dasar hukum Platform Digital? +
Dasar hukum Platform Digital diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 7 PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE.
Apa asal kata Platform Digital? +
Berasal dari bahasa Inggris 'platform' (wadah/panggung) dan 'digital', merujuk pada wadah atau ekosistem digital yang memfasilitasi interaksi antar pengguna.

Istilah Terkait