Definisi
Platform digital adalah ekosistem atau wadah berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi interaksi, transaksi, atau pertukaran informasi antara dua atau lebih kelompok pengguna (multi-sided platform). Contoh platform digital meliputi e-commerce marketplace, media sosial, layanan ride-hailing, platform fintech, dan layanan streaming.
Di Indonesia, regulasi platform digital tersebar dalam beberapa peraturan. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur kewajiban pelaku usaha e-commerce, termasuk platform asing yang menargetkan konsumen Indonesia. Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) mewajibkan platform digital untuk mendaftar ke Kominfo. UU PDP mengatur kewajiban platform dalam melindungi data pengguna.
Aspek hukum platform digital meliputi kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten, perlindungan konsumen, perpajakan (termasuk PPN atas produk digital), ketenagakerjaan pekerja platform (gig economy), persaingan usaha, serta tanggung jawab platform atas konten yang diunggah pengguna.
Contoh Kasus
Sebuah platform e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mendaftarkan diri sebagai PSE diblokir oleh Kominfo. Platform tersebut kemudian melakukan pendaftaran PSE dan memenuhi kewajiban regulasi termasuk penunjukan perwakilan di Indonesia untuk dapat beroperasi kembali.
Platform media sosial besar gagal menurunkan konten yang melanggar hukum Indonesia dalam waktu yang ditentukan oleh Kominfo. Kominfo memberikan teguran dan ancaman pemblokiran. Platform akhirnya meningkatkan kapasitas moderasi konten untuk pasar Indonesia.