Salam

Forward Sale / Advance Purchase Dari bahasa Arab 'salama' yang berarti menyerahkan, merujuk pada penyerahan harga di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian
Hukum Syariah perbankan syariah salam jual beli pesanan pertanian
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Salam?

Salam adalah akad jual beli barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari sesuai spesifikasi.

Forward Sale / Advance Purchase Dari bahasa Arab 'salama' yang berarti menyerahkan, merujuk pada penyerahan harga di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian Hukum Syariah

Definisi

Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan di mana pembeli membayar harga secara tunai dan penuh di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sesuai dengan spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Akad salam merupakan pengecualian dari prinsip umum jual beli yang mensyaratkan barang harus ada saat transaksi.

Dalam perbankan syariah Indonesia, akad salam banyak digunakan untuk pembiayaan sektor pertanian, perkebunan, dan komoditas. UU No. 21 Tahun 2008 mengakui salam sebagai akad pembiayaan yang sah. Bank berperan sebagai pembeli (muslam) yang membayar di muka kepada petani atau produsen (muslam ilaih), kemudian menjual barang yang diterima kepada pihak ketiga melalui skema salam paralel.

Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 mengatur syarat salam, antara lain pembayaran harus dilakukan secara tunai dan penuh saat akad, jenis dan spesifikasi barang harus jelas, waktu dan tempat penyerahan harus ditentukan, serta barang harus dapat diidentifikasi secara jelas kualitas dan kuantitasnya.

Contoh Kasus

Bank Syariah C melakukan akad salam dengan petani beras untuk pembelian 10 ton beras kualitas premium dengan harga Rp120.000.000 yang dibayar tunai di muka. Penyerahan beras disepakati dalam waktu 4 bulan setelah akad, yaitu setelah masa panen. Spesifikasi beras (jenis, kadar air, tingkat keputihan) ditetapkan secara rinci dalam kontrak.

Bank kemudian melakukan salam paralel dengan distributor beras, yaitu menjual 10 ton beras tersebut dengan harga Rp140.000.000 yang akan diserahkan setelah diterima dari petani. Jika petani gagal menyerahkan beras sesuai spesifikasi, petani wajib mengembalikan seluruh pembayaran atau menyerahkan barang pengganti yang setara.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam

Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.

Pasal 1 angka 12 huruf d PBI No. 7/46/PBI/2005

Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.

Pertanyaan Umum

Apa itu Salam? +
Salam adalah akad jual beli barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari sesuai spesifikasi.
Apa bahasa Inggris dari Salam? +
Salam dalam bahasa Inggris disebut Forward Sale / Advance Purchase.
Apa dasar hukum Salam? +
Dasar hukum Salam diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, Pasal 1 angka 12 huruf d PBI No. 7/46/PBI/2005.
Apa asal kata Salam? +
Dari bahasa Arab 'salama' yang berarti menyerahkan, merujuk pada penyerahan harga di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian

Istilah Terkait