Definisi
Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan di mana pembeli membayar harga secara tunai dan penuh di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sesuai dengan spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Akad salam merupakan pengecualian dari prinsip umum jual beli yang mensyaratkan barang harus ada saat transaksi.
Dalam perbankan syariah Indonesia, akad salam banyak digunakan untuk pembiayaan sektor pertanian, perkebunan, dan komoditas. UU No. 21 Tahun 2008 mengakui salam sebagai akad pembiayaan yang sah. Bank berperan sebagai pembeli (muslam) yang membayar di muka kepada petani atau produsen (muslam ilaih), kemudian menjual barang yang diterima kepada pihak ketiga melalui skema salam paralel.
Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 mengatur syarat salam, antara lain pembayaran harus dilakukan secara tunai dan penuh saat akad, jenis dan spesifikasi barang harus jelas, waktu dan tempat penyerahan harus ditentukan, serta barang harus dapat diidentifikasi secara jelas kualitas dan kuantitasnya.
Contoh Kasus
Bank Syariah C melakukan akad salam dengan petani beras untuk pembelian 10 ton beras kualitas premium dengan harga Rp120.000.000 yang dibayar tunai di muka. Penyerahan beras disepakati dalam waktu 4 bulan setelah akad, yaitu setelah masa panen. Spesifikasi beras (jenis, kadar air, tingkat keputihan) ditetapkan secara rinci dalam kontrak.
Bank kemudian melakukan salam paralel dengan distributor beras, yaitu menjual 10 ton beras tersebut dengan harga Rp140.000.000 yang akan diserahkan setelah diterima dari petani. Jika petani gagal menyerahkan beras sesuai spesifikasi, petani wajib mengembalikan seluruh pembayaran atau menyerahkan barang pengganti yang setara.