Istishna

Manufacturing Sale / Order to Manufacture Dari bahasa Arab 'shana'a' yang berarti membuat atau memproduksi, merujuk pada akad jual beli barang yang dibuat berdasarkan pesanan
Hukum Syariah perbankan syariah istishna jual beli pesanan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Istishna?

Istishna adalah akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan spesifikasi dan harga yang disepakati.

Manufacturing Sale / Order to Manufacture Dari bahasa Arab 'shana'a' yang berarti membuat atau memproduksi, merujuk pada akad jual beli barang yang dibuat berdasarkan pesanan Hukum Syariah

Definisi

Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashni’) dan pembuat (shani’). Pembayaran dalam istishna dapat dilakukan di muka, secara bertahap sesuai progres pembuatan, atau setelah barang selesai dibuat.

Dalam perbankan syariah Indonesia, istishna banyak digunakan untuk pembiayaan konstruksi dan pembangunan properti. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui istishna sebagai salah satu akad pembiayaan yang sah. Bank berperan sebagai pembuat (shani’) yang menerima pesanan dari nasabah, kemudian bank mensubkontrakkan pembuatan barang kepada kontraktor atau pengembang melalui skema istishna paralel.

Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan istishna, di antaranya spesifikasi barang harus jelas, harga harus ditetapkan di awal dan tidak boleh berubah selama akad, serta pembuat bertanggung jawab atas kualitas barang yang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

Contoh Kasus

Seorang nasabah ingin membangun rumah di atas tanahnya sendiri dengan estimasi biaya konstruksi Rp800.000.000. Ia mengajukan pembiayaan istishna ke Bank Syariah B. Bank menerima pesanan pembangunan rumah tersebut dan menunjuk kontraktor melalui akad istishna paralel. Harga jual rumah ditetapkan Rp1.000.000.000 (termasuk margin bank). Nasabah membayar secara angsuran selama 10 tahun.

Bank bertanggung jawab memastikan rumah dibangun sesuai spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Jika terdapat cacat konstruksi, bank wajib memperbaikinya meskipun pekerjaan dilakukan oleh kontraktor, karena secara akad istishna, bank adalah pihak shani’ yang bertanggung jawab kepada nasabah sebagai mustashni’.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna

Jual beli istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').

Fatwa DSN-MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna Paralel

Jika pembuat (shani') tidak dapat membuat sendiri barang pesanan, ia boleh meminta pihak lain untuk membuatnya (istishna paralel), dengan syarat shani' tetap bertanggung jawab terhadap barang tersebut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Istishna? +
Istishna adalah akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan spesifikasi dan harga yang disepakati.
Apa bahasa Inggris dari Istishna? +
Istishna dalam bahasa Inggris disebut Manufacturing Sale / Order to Manufacture.
Apa dasar hukum Istishna? +
Dasar hukum Istishna diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna, Fatwa DSN-MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna Paralel.
Apa asal kata Istishna? +
Dari bahasa Arab 'shana'a' yang berarti membuat atau memproduksi, merujuk pada akad jual beli barang yang dibuat berdasarkan pesanan

Istilah Terkait