Definisi
Ride hailing adalah layanan transportasi berbasis aplikasi teknologi informasi yang memungkinkan penumpang memesan kendaraan melalui platform digital. Di Indonesia, layanan ini dikenal luas melalui platform seperti Gojek dan Grab yang menyediakan layanan mobil (angkutan sewa khusus) dan sepeda motor (ojek online).
Regulasi ride hailing di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Permenhub No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mengatur persyaratan perusahaan, tarif, wilayah operasi, dan standar pelayanan. Regulasi ini mengklasifikasikan ride hailing sebagai angkutan sewa khusus yang berbeda dari taksi konvensional, dengan pemesanan wajib melalui aplikasi.
Aspek hukum ride hailing meliputi status hubungan kerja antara driver dan platform (apakah karyawan atau mitra), penetapan tarif dan tarif batas atas-bawah, asuransi penumpang, perlindungan data pengguna, persaingan usaha dengan transportasi konvensional, serta tanggung jawab platform atas keselamatan penumpang.
Contoh Kasus
Serikat pengemudi transportasi online melakukan gugatan ke pengadilan terkait status hubungan kerja mereka dengan platform ride hailing. Pengemudi menuntut pengakuan sebagai karyawan untuk memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Pengadilan mempertimbangkan model bisnis platform dan tingkat kontrol perusahaan terhadap pengemudi.
Sebuah platform ride hailing dikenakan sanksi oleh otoritas transportasi karena menetapkan tarif di bawah batas bawah yang ditetapkan Permenhub. Platform diwajibkan menyesuaikan tarif sesuai koridor yang telah ditetapkan regulator.