Ride Hailing

Ride Hailing (Online Transportation) Berasal dari bahasa Inggris 'ride' (perjalanan) dan 'hailing' (memanggil), merujuk pada layanan transportasi yang dapat dipanggil melalui aplikasi digital.
Hukum Siber/ITE ride hailing transportasi online angkutan sewa khusus Permenhub
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ride Hailing?

Layanan transportasi berbasis aplikasi yang diatur dalam Permenhub tentang angkutan sewa khusus berbasis teknologi.

Ride Hailing (Online Transportation) Berasal dari bahasa Inggris 'ride' (perjalanan) dan 'hailing' (memanggil), merujuk pada layanan transportasi yang dapat dipanggil melalui aplikasi digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Ride hailing adalah layanan transportasi berbasis aplikasi teknologi informasi yang memungkinkan penumpang memesan kendaraan melalui platform digital. Di Indonesia, layanan ini dikenal luas melalui platform seperti Gojek dan Grab yang menyediakan layanan mobil (angkutan sewa khusus) dan sepeda motor (ojek online).

Regulasi ride hailing di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Permenhub No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mengatur persyaratan perusahaan, tarif, wilayah operasi, dan standar pelayanan. Regulasi ini mengklasifikasikan ride hailing sebagai angkutan sewa khusus yang berbeda dari taksi konvensional, dengan pemesanan wajib melalui aplikasi.

Aspek hukum ride hailing meliputi status hubungan kerja antara driver dan platform (apakah karyawan atau mitra), penetapan tarif dan tarif batas atas-bawah, asuransi penumpang, perlindungan data pengguna, persaingan usaha dengan transportasi konvensional, serta tanggung jawab platform atas keselamatan penumpang.

Contoh Kasus

Serikat pengemudi transportasi online melakukan gugatan ke pengadilan terkait status hubungan kerja mereka dengan platform ride hailing. Pengemudi menuntut pengakuan sebagai karyawan untuk memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Pengadilan mempertimbangkan model bisnis platform dan tingkat kontrol perusahaan terhadap pengemudi.

Sebuah platform ride hailing dikenakan sanksi oleh otoritas transportasi karena menetapkan tarif di bawah batas bawah yang ditetapkan Permenhub. Platform diwajibkan menyesuaikan tarif sesuai koridor yang telah ditetapkan regulator.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 Permenhub No. 118 Tahun 2018

Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi.

Pasal 5 Permenhub No. 118 Tahun 2018

Perusahaan angkutan sewa khusus wajib berbentuk badan hukum Indonesia, memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dan memenuhi standar pelayanan minimal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ride Hailing? +
Layanan transportasi berbasis aplikasi yang diatur dalam Permenhub tentang angkutan sewa khusus berbasis teknologi.
Apa bahasa Inggris dari Ride Hailing? +
Ride Hailing dalam bahasa Inggris disebut Ride Hailing (Online Transportation).
Apa dasar hukum Ride Hailing? +
Dasar hukum Ride Hailing diatur dalam Pasal 1 angka 4 Permenhub No. 118 Tahun 2018, Pasal 5 Permenhub No. 118 Tahun 2018.
Apa asal kata Ride Hailing? +
Berasal dari bahasa Inggris 'ride' (perjalanan) dan 'hailing' (memanggil), merujuk pada layanan transportasi yang dapat dipanggil melalui aplikasi digital.

Istilah Terkait