Definisi
Ojek online adalah layanan transportasi sepeda motor yang pemesanannya dilakukan melalui aplikasi digital. Di Indonesia, layanan ini menjadi salah satu moda transportasi paling populer yang dioperasikan oleh platform seperti Gojek dan Grab. Ojek online tidak hanya melayani angkutan penumpang tetapi juga pengiriman barang dan makanan.
Regulasi ojek online di Indonesia diatur melalui Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini mengatur aspek keselamatan, tarif, dan hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi. Tarif ojek online diatur dengan mekanisme batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Isu hukum utama dalam ojek online meliputi status hubungan hukum pengemudi sebagai mitra (bukan karyawan), penetapan tarif yang adil, standar keselamatan, asuransi kecelakaan, perlindungan data penumpang dan pengemudi, serta persaingan dengan ojek konvensional.
Contoh Kasus
Pengemudi ojek online mengalami kecelakaan saat mengantarkan penumpang. Karena statusnya sebagai mitra dan bukan karyawan, pengemudi tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini memicu perdebatan tentang perlunya perlindungan sosial bagi pekerja platform digital.
Sekelompok pengemudi ojek online mengajukan keberatan ke Kementerian Perhubungan mengenai tarif batas bawah yang dianggap terlalu rendah dan tidak menutupi biaya operasional. Kementerian melakukan evaluasi tarif dan menyesuaikan tarif batas bawah berdasarkan kajian biaya operasional terbaru.