Ojek Online

Online Motorcycle Taxi Gabungan dari 'ojek' (layanan transportasi sepeda motor tradisional Indonesia) dan 'online' (daring), merujuk pada layanan ojek yang dipesan melalui aplikasi digital.
Hukum Siber/ITE ojek online transportasi online angkutan roda dua Permenhub
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ojek Online?

Layanan transportasi sepeda motor berbasis aplikasi yang diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019.

Online Motorcycle Taxi Gabungan dari 'ojek' (layanan transportasi sepeda motor tradisional Indonesia) dan 'online' (daring), merujuk pada layanan ojek yang dipesan melalui aplikasi digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Ojek online adalah layanan transportasi sepeda motor yang pemesanannya dilakukan melalui aplikasi digital. Di Indonesia, layanan ini menjadi salah satu moda transportasi paling populer yang dioperasikan oleh platform seperti Gojek dan Grab. Ojek online tidak hanya melayani angkutan penumpang tetapi juga pengiriman barang dan makanan.

Regulasi ojek online di Indonesia diatur melalui Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini mengatur aspek keselamatan, tarif, dan hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi. Tarif ojek online diatur dengan mekanisme batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Isu hukum utama dalam ojek online meliputi status hubungan hukum pengemudi sebagai mitra (bukan karyawan), penetapan tarif yang adil, standar keselamatan, asuransi kecelakaan, perlindungan data penumpang dan pengemudi, serta persaingan dengan ojek konvensional.

Contoh Kasus

Pengemudi ojek online mengalami kecelakaan saat mengantarkan penumpang. Karena statusnya sebagai mitra dan bukan karyawan, pengemudi tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini memicu perdebatan tentang perlunya perlindungan sosial bagi pekerja platform digital.

Sekelompok pengemudi ojek online mengajukan keberatan ke Kementerian Perhubungan mengenai tarif batas bawah yang dianggap terlalu rendah dan tidak menutupi biaya operasional. Kementerian melakukan evaluasi tarif dan menyesuaikan tarif batas bawah berdasarkan kajian biaya operasional terbaru.

Dasar Hukum

Pasal 3 ayat (1) Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor

Penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi dapat berupa angkutan orang dan/atau barang.

Pasal 7 Permenhub No. 12 Tahun 2019

Perusahaan aplikasi wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ojek Online? +
Layanan transportasi sepeda motor berbasis aplikasi yang diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019.
Apa bahasa Inggris dari Ojek Online? +
Ojek Online dalam bahasa Inggris disebut Online Motorcycle Taxi.
Apa dasar hukum Ojek Online? +
Dasar hukum Ojek Online diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, Pasal 7 Permenhub No. 12 Tahun 2019.
Apa asal kata Ojek Online? +
Gabungan dari 'ojek' (layanan transportasi sepeda motor tradisional Indonesia) dan 'online' (daring), merujuk pada layanan ojek yang dipesan melalui aplikasi digital.

Istilah Terkait