Resiprositas

Reciprocity Berasal dari bahasa Latin 'reciprocus' yang berarti bergerak mundur dan maju atau timbal balik, merujuk pada prinsip saling memberikan perlakuan yang sama
Hukum Internasional resiprositas reciprocity timbal balik hubungan internasional
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Resiprositas?

Resiprositas adalah prinsip timbal balik dalam hubungan internasional di mana negara saling memberikan perlakuan yang setara.

Reciprocity Berasal dari bahasa Latin 'reciprocus' yang berarti bergerak mundur dan maju atau timbal balik, merujuk pada prinsip saling memberikan perlakuan yang sama Hukum Internasional

Definisi

Resiprositas (reciprocity) adalah prinsip fundamental dalam hubungan internasional yang mengharuskan negara-negara untuk saling memberikan perlakuan yang setara dan timbal balik. Prinsip ini berarti bahwa suatu negara akan memberikan hak, keistimewaan, atau perlakuan tertentu kepada negara lain atau warga negaranya dengan syarat negara tersebut memberikan perlakuan yang sama sebagai imbalannya.

Resiprositas beroperasi dalam berbagai konteks hukum internasional, termasuk dalam hubungan diplomatik dan konsuler, perdagangan internasional, perjanjian ekstradisi, pengakuan putusan asing, serta pemberian visa. Terdapat dua jenis resiprositas: resiprositas formal (memberikan perlakuan yang sama secara hukum) dan resiprositas material (memberikan perlakuan yang menghasilkan keuntungan yang sama meskipun bentuknya berbeda).

Dalam hukum perjanjian internasional, resiprositas merupakan dasar penting bagi berlakunya perjanjian bilateral. Pelanggaran material oleh satu pihak dapat menjadi dasar bagi pihak lain untuk menangguhkan atau mengakhiri kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut. Namun prinsip resiprositas tidak berlaku untuk perjanjian HAM dan hukum humaniter yang sifatnya non-reciprocal.

Contoh Kasus

Indonesia menerapkan prinsip resiprositas dalam kebijakan bebas visa kunjungan. Pada tahun 2015-2016, Indonesia memberikan bebas visa kunjungan kepada warga negara dari 169 negara, namun kemudian melakukan evaluasi dan mengurangi jumlah tersebut berdasarkan prinsip resiprositas, yaitu memberikan bebas visa terutama kepada negara-negara yang juga memberikan bebas visa kepada WNI. Kebijakan ini mencerminkan penerapan prinsip timbal balik dalam hubungan internasional.

Dasar Hukum

Pasal 47 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler

Dalam penerapan ketentuan Konvensi ini, tidak boleh ada diskriminasi antar negara. Namun demikian, tidak dianggap diskriminasi apabila negara penerima menerapkan ketentuan konvensi secara terbatas karena negara pengirim menerapkan pembatasan serupa terhadap pejabat konsuler negara penerima (resiprositas).

Pasal 5 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional termasuk prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan timbal balik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Resiprositas? +
Resiprositas adalah prinsip timbal balik dalam hubungan internasional di mana negara saling memberikan perlakuan yang setara.
Apa bahasa Inggris dari Resiprositas? +
Resiprositas dalam bahasa Inggris disebut Reciprocity.
Apa dasar hukum Resiprositas? +
Dasar hukum Resiprositas diatur dalam Pasal 47 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, Pasal 5 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Apa asal kata Resiprositas? +
Berasal dari bahasa Latin 'reciprocus' yang berarti bergerak mundur dan maju atau timbal balik, merujuk pada prinsip saling memberikan perlakuan yang sama

Istilah Terkait