Definisi
Resiprositas (reciprocity) adalah prinsip fundamental dalam hubungan internasional yang mengharuskan negara-negara untuk saling memberikan perlakuan yang setara dan timbal balik. Prinsip ini berarti bahwa suatu negara akan memberikan hak, keistimewaan, atau perlakuan tertentu kepada negara lain atau warga negaranya dengan syarat negara tersebut memberikan perlakuan yang sama sebagai imbalannya.
Resiprositas beroperasi dalam berbagai konteks hukum internasional, termasuk dalam hubungan diplomatik dan konsuler, perdagangan internasional, perjanjian ekstradisi, pengakuan putusan asing, serta pemberian visa. Terdapat dua jenis resiprositas: resiprositas formal (memberikan perlakuan yang sama secara hukum) dan resiprositas material (memberikan perlakuan yang menghasilkan keuntungan yang sama meskipun bentuknya berbeda).
Dalam hukum perjanjian internasional, resiprositas merupakan dasar penting bagi berlakunya perjanjian bilateral. Pelanggaran material oleh satu pihak dapat menjadi dasar bagi pihak lain untuk menangguhkan atau mengakhiri kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut. Namun prinsip resiprositas tidak berlaku untuk perjanjian HAM dan hukum humaniter yang sifatnya non-reciprocal.
Contoh Kasus
Indonesia menerapkan prinsip resiprositas dalam kebijakan bebas visa kunjungan. Pada tahun 2015-2016, Indonesia memberikan bebas visa kunjungan kepada warga negara dari 169 negara, namun kemudian melakukan evaluasi dan mengurangi jumlah tersebut berdasarkan prinsip resiprositas, yaitu memberikan bebas visa terutama kepada negara-negara yang juga memberikan bebas visa kepada WNI. Kebijakan ini mencerminkan penerapan prinsip timbal balik dalam hubungan internasional.