Comity

International Comity / Comitas Gentium Berasal dari bahasa Latin 'comitas gentium' yang berarti kesopanan bangsa-bangsa, merujuk pada prinsip saling menghormati di antara negara-negara
Hukum Internasional comity komitas kesopanan internasional hubungan antar negara
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Comity?

Comity adalah prinsip kesopanan internasional di mana negara saling menghormati hukum dan kebijakan negara lain.

International Comity / Comitas Gentium Berasal dari bahasa Latin 'comitas gentium' yang berarti kesopanan bangsa-bangsa, merujuk pada prinsip saling menghormati di antara negara-negara Hukum Internasional

Definisi

Comity atau komitas internasional (comitas gentium) adalah prinsip kesopanan dalam hubungan internasional di mana suatu negara secara sukarela menghormati dan mengakui hukum, kebijakan, dan putusan pengadilan negara lain, bukan karena kewajiban hukum yang mengikat, melainkan karena pertimbangan saling menghormati, kepatutan, dan kepentingan timbal balik. Comity berada di antara hukum yang mengikat dan kehendak bebas negara.

Prinsip comity berperan penting dalam berbagai bidang hukum internasional, khususnya dalam hukum perdata internasional. Comity menjadi dasar bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, penghormatan terhadap hukum asing yang berlaku atas suatu hubungan hukum, serta pembatasan penerapan hukum nasional yang bersifat ekstrateritorial.

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip comity tercermin secara terbatas. Berdasarkan Pasal 436 Rv, putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dilaksanakan di Indonesia dan harus diperiksa ulang oleh pengadilan Indonesia. Namun dalam bidang arbitrase, Indonesia mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi New York 1958.

Contoh Kasus

Penerapan prinsip comity terlihat dalam praktik pengakuan putusan arbitrase asing di Indonesia. Meskipun Indonesia tidak menerapkan comity secara penuh terhadap putusan pengadilan asing, Indonesia menghormati dan melaksanakan putusan arbitrase internasional berdasarkan Konvensi New York 1958 yang diratifikasi melalui Keppres No. 34 Tahun 1981. Mahkamah Agung mengatur tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing melalui Perma No. 1 Tahun 1990.

Dasar Hukum

Hilton v. Guyot, 159 U.S. 113 (1895)

Comity bukan merupakan kewajiban hukum yang absolut, melainkan pengakuan yang diberikan suatu negara dalam wilayahnya terhadap tindakan legislatif, eksekutif, atau yudisial negara lain, dengan memperhatikan kewajiban dan kepatutan internasional serta hak-hak warga negaranya sendiri.

Pasal 436 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)

Putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional. Perkara harus diperiksa dan diputus kembali oleh pengadilan Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Comity? +
Comity adalah prinsip kesopanan internasional di mana negara saling menghormati hukum dan kebijakan negara lain.
Apa bahasa Inggris dari Comity? +
Comity dalam bahasa Inggris disebut International Comity / Comitas Gentium.
Apa dasar hukum Comity? +
Dasar hukum Comity diatur dalam Hilton v. Guyot, 159 U.S. 113 (1895), Pasal 436 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering).
Apa asal kata Comity? +
Berasal dari bahasa Latin 'comitas gentium' yang berarti kesopanan bangsa-bangsa, merujuk pada prinsip saling menghormati di antara negara-negara

Istilah Terkait