Definisi
Comity atau komitas internasional (comitas gentium) adalah prinsip kesopanan dalam hubungan internasional di mana suatu negara secara sukarela menghormati dan mengakui hukum, kebijakan, dan putusan pengadilan negara lain, bukan karena kewajiban hukum yang mengikat, melainkan karena pertimbangan saling menghormati, kepatutan, dan kepentingan timbal balik. Comity berada di antara hukum yang mengikat dan kehendak bebas negara.
Prinsip comity berperan penting dalam berbagai bidang hukum internasional, khususnya dalam hukum perdata internasional. Comity menjadi dasar bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, penghormatan terhadap hukum asing yang berlaku atas suatu hubungan hukum, serta pembatasan penerapan hukum nasional yang bersifat ekstrateritorial.
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip comity tercermin secara terbatas. Berdasarkan Pasal 436 Rv, putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dilaksanakan di Indonesia dan harus diperiksa ulang oleh pengadilan Indonesia. Namun dalam bidang arbitrase, Indonesia mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi New York 1958.
Contoh Kasus
Penerapan prinsip comity terlihat dalam praktik pengakuan putusan arbitrase asing di Indonesia. Meskipun Indonesia tidak menerapkan comity secara penuh terhadap putusan pengadilan asing, Indonesia menghormati dan melaksanakan putusan arbitrase internasional berdasarkan Konvensi New York 1958 yang diratifikasi melalui Keppres No. 34 Tahun 1981. Mahkamah Agung mengatur tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing melalui Perma No. 1 Tahun 1990.