Definisi
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang, bersama dengan perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui pengembangan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain. Pemanfaatan ruang harus mengacu pada fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang, baik RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, maupun RDTR.
Pelaksanaan pemanfaatan ruang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan badan usaha. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.
Contoh Kasus
Pemerintah Kota Bandung merencanakan revitalisasi kawasan Alun-Alun Bandung sesuai RDTR Kota Bandung yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona perdagangan dan jasa serta ruang terbuka publik. Pemanfaatan ruang dilakukan dengan menata ulang pedagang kaki lima, membangun taman kota, dan mengembangkan area pedestrian. Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang mengacu pada pola ruang dalam RDTR yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak dilibatkan dalam proses perencanaan melalui musyawarah dan konsultasi publik.