Definisi
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan melalui empat instrumen utama, yaitu: penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Pengendalian ini merupakan tahap terakhir dalam siklus penataan ruang setelah perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Peraturan zonasi menetapkan ketentuan tentang kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan dilarang pada setiap zona. Instrumen perizinan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memperoleh persetujuan dari pemerintah melalui KKPR. Insentif diberikan untuk mendorong kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, sedangkan disinsentif dikenakan untuk menghambat kegiatan yang tidak sesuai.
Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah yang bertugas mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang dan menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang. Masyarakat juga berperan serta dalam pengendalian melalui pelaporan pelanggaran pemanfaatan ruang kepada pemerintah daerah.
Contoh Kasus
Di kawasan resapan air di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, sejumlah pengembang membangun vila dan hotel tanpa KKPR. Berdasarkan RTRW Kabupaten Sleman, kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona lindung yang tidak diperkenankan untuk kegiatan komersial. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui tim pengendalian pemanfaatan ruang menerbitkan surat peringatan dan memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan. Pengembang yang tidak mematuhi peringatan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan perintah pembongkaran bangunan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang untuk melindungi kawasan lindung dari alih fungsi.