Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Spatial Utilization Control Upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui mekanisme pengawasan dan penertiban
Hukum Agraria pengendalian ruang tata ruang penataan ruang sanksi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengendalian Pemanfaatan Ruang?

Upaya mewujudkan tertib tata ruang melalui peraturan zonasi, perizinan, insentif-disinsentif, dan pengenaan sanksi.

Spatial Utilization Control Upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui mekanisme pengawasan dan penertiban Hukum Agraria

Definisi

Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan melalui empat instrumen utama, yaitu: penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Pengendalian ini merupakan tahap terakhir dalam siklus penataan ruang setelah perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.

Peraturan zonasi menetapkan ketentuan tentang kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan dilarang pada setiap zona. Instrumen perizinan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memperoleh persetujuan dari pemerintah melalui KKPR. Insentif diberikan untuk mendorong kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, sedangkan disinsentif dikenakan untuk menghambat kegiatan yang tidak sesuai.

Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah yang bertugas mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang dan menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang. Masyarakat juga berperan serta dalam pengendalian melalui pelaporan pelanggaran pemanfaatan ruang kepada pemerintah daerah.

Contoh Kasus

Di kawasan resapan air di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, sejumlah pengembang membangun vila dan hotel tanpa KKPR. Berdasarkan RTRW Kabupaten Sleman, kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona lindung yang tidak diperkenankan untuk kegiatan komersial. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui tim pengendalian pemanfaatan ruang menerbitkan surat peringatan dan memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan. Pengembang yang tidak mematuhi peringatan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan perintah pembongkaran bangunan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang untuk melindungi kawasan lindung dari alih fungsi.

Dasar Hukum

Pasal 35 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Pasal 36 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengendalian Pemanfaatan Ruang? +
Upaya mewujudkan tertib tata ruang melalui peraturan zonasi, perizinan, insentif-disinsentif, dan pengenaan sanksi.
Apa bahasa Inggris dari Pengendalian Pemanfaatan Ruang? +
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam bahasa Inggris disebut Spatial Utilization Control.
Apa dasar hukum Pengendalian Pemanfaatan Ruang? +
Dasar hukum Pengendalian Pemanfaatan Ruang diatur dalam Pasal 35 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 36 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Apa asal kata Pengendalian Pemanfaatan Ruang? +
Upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui mekanisme pengawasan dan penertiban

Istilah Terkait