Ransomware

Ransomware (Digital Extortion) Berasal dari bahasa Inggris 'ransom' (tebusan) dan 'software' (perangkat lunak), merujuk pada perangkat lunak jahat yang mengenkripsi data korban dan meminta tebusan.
Hukum Siber/ITE ransomware malware pemerasan digital kejahatan siber
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ransomware?

Perangkat lunak jahat yang mengenkripsi data korban dan meminta tebusan, dijerat Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 32 UU ITE.

Ransomware (Digital Extortion) Berasal dari bahasa Inggris 'ransom' (tebusan) dan 'software' (perangkat lunak), merujuk pada perangkat lunak jahat yang mengenkripsi data korban dan meminta tebusan. Hukum Siber/ITE

Definisi

Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang dirancang untuk mengenkripsi atau mengunci data dan sistem komputer korban, kemudian meminta pembayaran tebusan (ransom) agar data tersebut dapat dipulihkan. Serangan ransomware merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang paling merugikan dan semakin meningkat frekuensinya di Indonesia.

Dalam hukum Indonesia, serangan ransomware dapat dijerat melalui beberapa pasal dalam UU ITE. Pasal 32 ayat (1) mengancam tindakan merusak atau mengubah informasi elektronik milik orang lain dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar. Pasal 27 ayat (4) mengancam pemerasan melalui media elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Pasal 33 juga dapat diterapkan jika serangan menyebabkan gangguan terhadap sistem elektronik.

Serangan ransomware terhadap infrastruktur kritis seperti layanan pemerintah, rumah sakit, dan sistem perbankan mendapat perhatian khusus karena dampaknya yang luas terhadap kepentingan publik.

Contoh Kasus

Pada tahun 2024, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia mengalami serangan ransomware Brain Cipher yang melumpuhkan layanan publik di berbagai kementerian dan lembaga. Serangan ini mengenkripsi data di server pemerintah dan pelaku meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS. Insiden ini mendorong percepatan pembentukan kerangka regulasi keamanan siber nasional.

Sebuah rumah sakit swasta mengalami serangan ransomware yang mengenkripsi seluruh rekam medis elektronik pasien. Rumah sakit terpaksa kembali ke sistem manual selama berminggu-minggu. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan digital forensik untuk mengidentifikasi pelaku.

Dasar Hukum

Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ransomware? +
Perangkat lunak jahat yang mengenkripsi data korban dan meminta tebusan, dijerat Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 32 UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Ransomware? +
Ransomware dalam bahasa Inggris disebut Ransomware (Digital Extortion).
Apa dasar hukum Ransomware? +
Dasar hukum Ransomware diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Ransomware? +
Berasal dari bahasa Inggris 'ransom' (tebusan) dan 'software' (perangkat lunak), merujuk pada perangkat lunak jahat yang mengenkripsi data korban dan meminta tebusan.

Istilah Terkait