Definisi
Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang dirancang untuk mengenkripsi atau mengunci data dan sistem komputer korban, kemudian meminta pembayaran tebusan (ransom) agar data tersebut dapat dipulihkan. Serangan ransomware merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang paling merugikan dan semakin meningkat frekuensinya di Indonesia.
Dalam hukum Indonesia, serangan ransomware dapat dijerat melalui beberapa pasal dalam UU ITE. Pasal 32 ayat (1) mengancam tindakan merusak atau mengubah informasi elektronik milik orang lain dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar. Pasal 27 ayat (4) mengancam pemerasan melalui media elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Pasal 33 juga dapat diterapkan jika serangan menyebabkan gangguan terhadap sistem elektronik.
Serangan ransomware terhadap infrastruktur kritis seperti layanan pemerintah, rumah sakit, dan sistem perbankan mendapat perhatian khusus karena dampaknya yang luas terhadap kepentingan publik.
Contoh Kasus
Pada tahun 2024, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia mengalami serangan ransomware Brain Cipher yang melumpuhkan layanan publik di berbagai kementerian dan lembaga. Serangan ini mengenkripsi data di server pemerintah dan pelaku meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS. Insiden ini mendorong percepatan pembentukan kerangka regulasi keamanan siber nasional.
Sebuah rumah sakit swasta mengalami serangan ransomware yang mengenkripsi seluruh rekam medis elektronik pasien. Rumah sakit terpaksa kembali ke sistem manual selama berminggu-minggu. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan digital forensik untuk mengidentifikasi pelaku.