Definisi
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional QR code untuk pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. QRIS memungkinkan seluruh aplikasi pembayaran digital dari berbagai penyelenggara jasa pembayaran dapat memindai satu QR code yang sama, sehingga mempermudah transaksi pembayaran bagi pedagang dan konsumen.
QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan wajib digunakan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang memproses transaksi pembayaran menggunakan QR code. Standar ini mengacu pada spesifikasi QR code internasional dari EMVCo dengan penyesuaian untuk kebutuhan domestik.
Manfaat QRIS meliputi interoperabilitas antar aplikasi pembayaran, kemudahan bagi merchant yang hanya perlu satu QR code, efisiensi biaya transaksi, serta dukungan terhadap inklusi keuangan. QRIS mendukung berbagai sumber dana termasuk dompet elektronik (e-wallet), rekening bank, dan kartu debit. Bank Indonesia mengatur batas maksimum transaksi QRIS dan merchant discount rate (MDR) untuk melindungi kepentingan konsumen dan UMKM.
Contoh Kasus
Seorang pedagang makanan di pasar tradisional Bandung mendaftarkan usahanya sebagai merchant QRIS melalui salah satu bank. Dengan satu stiker QR code yang dipasang di etalase, pedagang tersebut dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran digital seperti GoPay, OVO, ShopeePay, DANA, dan mobile banking. Biaya MDR yang dikenakan hanya 0,3% dari nilai transaksi, sesuai ketentuan Bank Indonesia untuk UMKM.
Kasus penyalahgunaan QRIS terjadi ketika pelaku mengganti stiker QR code di kotak amal masjid dengan QR code miliknya. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus ini mendorong Bank Indonesia dan penyelenggara pembayaran untuk meningkatkan fitur keamanan QRIS, termasuk verifikasi nama merchant sebelum pembayaran diproses.