Qardh

Benevolent Loan / Interest-Free Loan Dari bahasa Arab 'qaradha' yang berarti memotong atau meminjamkan, merujuk pada pinjaman tanpa imbalan yang diberikan sebagai kebajikan
Hukum Syariah perbankan syariah qardh pinjaman kebajikan akad
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Qardh?

Qardh adalah akad pinjaman kebajikan tanpa imbalan di mana peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan.

Benevolent Loan / Interest-Free Loan Dari bahasa Arab 'qaradha' yang berarti memotong atau meminjamkan, merujuk pada pinjaman tanpa imbalan yang diberikan sebagai kebajikan Hukum Syariah

Definisi

Qardh adalah akad pinjaman kebajikan di mana pemberi pinjaman (muqridh) memberikan sejumlah dana kepada peminjam (muqtaridh) dengan ketentuan peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman pada waktu yang disepakati tanpa tambahan atau imbalan apa pun. Qardh merupakan akad tabarru’ (kebajikan) yang bertujuan untuk tolong-menolong, bukan untuk mencari keuntungan.

Dalam perbankan syariah Indonesia, qardh digunakan sebagai akad untuk produk pinjaman sosial, talangan haji, dan gadai emas syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui qardh sebagai salah satu akad pembiayaan yang sah. Sumber dana qardh dapat berasal dari modal bank, keuntungan bank yang disisihkan, atau lembaga lain yang memercayakan penyaluran infaq kepada bank.

Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 mengatur ketentuan qardh, antara lain bahwa nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok tanpa tambahan, biaya administrasi boleh dikenakan, dan nasabah boleh memberikan tambahan secara sukarela (bukan merupakan syarat dalam akad). Jika nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman, bank dapat memperpanjang jangka waktu atau menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya.

Contoh Kasus

Seorang nasabah membutuhkan dana talangan untuk biaya haji sebesar Rp25.000.000. Ia mengajukan pinjaman qardh ke Bank Syariah G. Bank memberikan pinjaman qardh sebesar Rp25.000.000 yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu 12 bulan tanpa tambahan bunga atau margin. Bank hanya mengenakan biaya administrasi sebesar Rp500.000 sebagai pengganti biaya operasional.

Nasabah mengembalikan pinjaman secara angsuran Rp2.083.333 per bulan selama 12 bulan. Pada saat pelunasan, nasabah secara sukarela memberikan hadiah kepada bank sebesar Rp1.000.000 sebagai tanda terima kasih. Pemberian ini sah karena bersifat sukarela dan bukan merupakan syarat dalam akad qardh.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh

Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

Pasal 19 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah

LKS boleh menyalurkan qardh dengan menggunakan dana nasabah yang dititipkan pada LKS berdasarkan akad wadiah atau dana yang dimiliki LKS.

Pertanyaan Umum

Apa itu Qardh? +
Qardh adalah akad pinjaman kebajikan tanpa imbalan di mana peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan.
Apa bahasa Inggris dari Qardh? +
Qardh dalam bahasa Inggris disebut Benevolent Loan / Interest-Free Loan.
Apa dasar hukum Qardh? +
Dasar hukum Qardh diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, Pasal 19 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.
Apa asal kata Qardh? +
Dari bahasa Arab 'qaradha' yang berarti memotong atau meminjamkan, merujuk pada pinjaman tanpa imbalan yang diberikan sebagai kebajikan

Istilah Terkait