Definisi
Qardh adalah akad pinjaman kebajikan di mana pemberi pinjaman (muqridh) memberikan sejumlah dana kepada peminjam (muqtaridh) dengan ketentuan peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman pada waktu yang disepakati tanpa tambahan atau imbalan apa pun. Qardh merupakan akad tabarru’ (kebajikan) yang bertujuan untuk tolong-menolong, bukan untuk mencari keuntungan.
Dalam perbankan syariah Indonesia, qardh digunakan sebagai akad untuk produk pinjaman sosial, talangan haji, dan gadai emas syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui qardh sebagai salah satu akad pembiayaan yang sah. Sumber dana qardh dapat berasal dari modal bank, keuntungan bank yang disisihkan, atau lembaga lain yang memercayakan penyaluran infaq kepada bank.
Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 mengatur ketentuan qardh, antara lain bahwa nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok tanpa tambahan, biaya administrasi boleh dikenakan, dan nasabah boleh memberikan tambahan secara sukarela (bukan merupakan syarat dalam akad). Jika nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman, bank dapat memperpanjang jangka waktu atau menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya.
Contoh Kasus
Seorang nasabah membutuhkan dana talangan untuk biaya haji sebesar Rp25.000.000. Ia mengajukan pinjaman qardh ke Bank Syariah G. Bank memberikan pinjaman qardh sebesar Rp25.000.000 yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu 12 bulan tanpa tambahan bunga atau margin. Bank hanya mengenakan biaya administrasi sebesar Rp500.000 sebagai pengganti biaya operasional.
Nasabah mengembalikan pinjaman secara angsuran Rp2.083.333 per bulan selama 12 bulan. Pada saat pelunasan, nasabah secara sukarela memberikan hadiah kepada bank sebesar Rp1.000.000 sebagai tanda terima kasih. Pemberian ini sah karena bersifat sukarela dan bukan merupakan syarat dalam akad qardh.