Definisi
PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. PPLH diatur secara komprehensif dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang menjadi landasan utama hukum lingkungan di Indonesia.
Ruang lingkup PPLH meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan mencakup KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), tata ruang, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan, anggaran berbasis lingkungan, dan audit lingkungan.
Setiap usaha dan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan PPLH dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Penerapan asas pencemar membayar (polluter pays principle) dan tanggung jawab mutlak (strict liability) menjadi prinsip penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Contoh Kasus
Kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera menjadi salah satu pelanggaran PPLH terbesar di Indonesia. Pemerintah menggugat beberapa perusahaan perkebunan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang terhadap PT Bumi Mekar Hijau, perusahaan dihukum membayar ganti kerugian dan pemulihan lingkungan senilai ratusan miliar rupiah berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam UU PPLH.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap pabrik-pabrik yang membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah yang memadai, sehingga mencemari sumber air masyarakat sekitar.