Definisi
Pornografi online adalah segala bentuk konten pornografi yang diproduksi, disebarluaskan, atau diakses melalui media elektronik dan jaringan internet. Di Indonesia, pengaturan pornografi online merupakan gabungan dari UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.
UU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual. Dalam konteks digital, penyebaran konten tersebut melalui sistem elektronik diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten pornografi berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Contoh Kasus
Seorang pelaku menyebarkan video asusila mantan pacarnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pengadilan mempertimbangkan unsur penyebaran melalui media elektronik sebagai pemberatan.
Sebuah platform media sosial diblokir oleh Kementerian Kominfo karena tidak memenuhi permintaan penghapusan konten pornografi dalam jangka waktu yang ditentukan. Platform tersebut baru dapat diakses kembali setelah memenuhi kepatuhan terhadap regulasi konten di Indonesia.