Pornografi Online

Online Pornography Berasal dari kata 'pornografi' (Yunani: pornographia, tulisan tentang pelacur) dan 'online' (bahasa Inggris: terhubung ke jaringan internet).
Hukum Siber/ITE pornografi konten asusila UU Pornografi UU ITE
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pornografi Online?

Penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 dan UU ITE.

Online Pornography Berasal dari kata 'pornografi' (Yunani: pornographia, tulisan tentang pelacur) dan 'online' (bahasa Inggris: terhubung ke jaringan internet). Hukum Siber/ITE

Definisi

Pornografi online adalah segala bentuk konten pornografi yang diproduksi, disebarluaskan, atau diakses melalui media elektronik dan jaringan internet. Di Indonesia, pengaturan pornografi online merupakan gabungan dari UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.

UU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual. Dalam konteks digital, penyebaran konten tersebut melalui sistem elektronik diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten pornografi berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Contoh Kasus

Seorang pelaku menyebarkan video asusila mantan pacarnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pengadilan mempertimbangkan unsur penyebaran melalui media elektronik sebagai pemberatan.

Sebuah platform media sosial diblokir oleh Kementerian Kominfo karena tidak memenuhi permintaan penghapusan konten pornografi dalam jangka waktu yang ditentukan. Platform tersebut baru dapat diakses kembali setelah memenuhi kepatuhan terhadap regulasi konten di Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, atau ketelanjangan.

Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pornografi Online? +
Penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 dan UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Pornografi Online? +
Pornografi Online dalam bahasa Inggris disebut Online Pornography.
Apa dasar hukum Pornografi Online? +
Dasar hukum Pornografi Online diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Pornografi Online? +
Berasal dari kata 'pornografi' (Yunani: pornographia, tulisan tentang pelacur) dan 'online' (bahasa Inggris: terhubung ke jaringan internet).

Istilah Terkait