Definisi
Poligami dalam konteks hukum Indonesia adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu istri (maksimal empat istri) dalam waktu bersamaan. Meskipun secara prinsip hukum perkawinan Indonesia menganut asas monogami, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengecualian bagi suami yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan mendapat izin dari pengadilan agama.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, izin poligami hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan yang sah, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mensyaratkan adanya persetujuan istri, kemampuan finansial suami untuk menafkahi semua istri dan anak, serta jaminan berlaku adil.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 55-59 juga mengatur poligami dengan ketentuan serupa. KHI menegaskan bahwa suami yang hendak berpoligami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya. Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dapat dibatalkan.
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama dengan alasan istrinya tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Suami menghadirkan bukti medis dan menyatakan telah mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama. Suami juga menunjukkan bukti kemampuan finansial berupa slip gaji dan kepemilikan aset untuk menjamin kehidupan kedua istri dan anak-anak.
Pengadilan Agama memeriksa seluruh persyaratan dan memanggil istri pertama untuk didengar keterangannya. Setelah terbukti memenuhi semua syarat, pengadilan memberikan izin poligami. Tanpa izin pengadilan ini, KUA tidak dapat mencatatkan perkawinan kedua suami tersebut.