Pembebasan Bersyarat

Parole Istilah 'parole' berasal dari bahasa Prancis 'parole d'honneur' yang berarti janji kehormatan, merujuk pada janji narapidana untuk berkelakuan baik setelah dibebaskan.
Hukum Pidana pembebasan bersyarat parole narapidana lembaga pemasyarakatan remisi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembebasan Bersyarat?

Pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan syarat dan pengawasan tertentu.

Parole Istilah 'parole' berasal dari bahasa Prancis 'parole d'honneur' yang berarti janji kehormatan, merujuk pada janji narapidana untuk berkelakuan baik setelah dibebaskan. Hukum Pidana

Definisi

Pembebasan bersyarat (parol) adalah proses pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari masa pidana yang dijatuhkan, dengan syarat minimal telah menjalani sembilan bulan penjara. Pembebasan ini bukan berarti narapidana bebas sepenuhnya, melainkan tetap berada di bawah pengawasan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu selama sisa masa pidananya.

Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang bertujuan untuk membina dan mengembalikan narapidana ke masyarakat. Konsep ini didasarkan pada filosofi bahwa pemidanaan bukan sekadar pembalasan, melainkan juga pembinaan agar narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Apabila narapidana melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan selama masa pembebasan bersyarat, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut dan narapidana harus kembali menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan.

Contoh Kasus

Seorang narapidana dijatuhi pidana penjara 9 tahun karena tindak pidana narkotika. Setelah menjalani 6 tahun masa pidana (2/3 dari 9 tahun) dan menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan, ia mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Permohonan tersebut disetujui dan narapidana dibebaskan dengan syarat wajib lapor ke balai pemasyarakatan setiap bulan dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama sisa masa pidananya (3 tahun).

Syarat Pembebasan Bersyarat

  • Masa pidana: Telah menjalani minimal 2/3 dari total pidana yang dijatuhkan, dengan minimum 9 bulan.
  • Kelakuan baik: Menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan: Mendapat rekomendasi positif dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
  • Jaminan: Adanya pihak yang menjamin dan menerima narapidana di masyarakat.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin: Narapidana tidak dalam masa hukuman disiplin di lembaga pemasyarakatan.

Dasar Hukum

Pasal 15 ayat (1) KUHP

Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat.

Pasal 43 ayat (2) PP No. 32 Tahun 1999

Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai salah satu hak narapidana dalam sistem pemasyarakatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembebasan Bersyarat? +
Pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan syarat dan pengawasan tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Pembebasan Bersyarat? +
Pembebasan Bersyarat dalam bahasa Inggris disebut Parole.
Apa dasar hukum Pembebasan Bersyarat? +
Dasar hukum Pembebasan Bersyarat diatur dalam Pasal 15 ayat (1) KUHP, Pasal 43 ayat (2) PP No. 32 Tahun 1999, Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Apa asal kata Pembebasan Bersyarat? +
Istilah 'parole' berasal dari bahasa Prancis 'parole d'honneur' yang berarti janji kehormatan, merujuk pada janji narapidana untuk berkelakuan baik setelah dibebaskan.

Istilah Terkait