Definisi
Grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada seorang terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Grasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010.
Grasi hanya dapat diberikan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Grasi bukan merupakan campur tangan Presiden terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan hak konstitusional Presiden dalam bidang yudikatif yang bersifat individual dan kasuistis. Pemberian grasi tidak menghapuskan kesalahan terpidana, tetapi hanya mengurangi atau menghapuskan pelaksanaan pidananya.
Dalam memberikan grasi, Presiden wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pertimbangan ini bersifat tidak mengikat, artinya Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan grasi meskipun bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
Contoh Kasus
Seorang warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati karena kasus penyelundupan narkotika mengajukan permohonan grasi kepada Presiden setelah upaya hukum biasa dan luar biasa telah ditempuh. Presiden, setelah mempertimbangkan saran Mahkamah Agung dan berbagai faktor termasuk aspek kemanusiaan, menolak permohonan grasi tersebut. Keputusan ini menimbulkan reaksi diplomatik dari negara asal terpidana.
Dalam kasus lain, Presiden mengabulkan permohonan grasi seorang terpidana kasus pembunuhan dengan mengubah hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, dengan mempertimbangkan usia lanjut terpidana dan perilaku baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Prosedur Pengajuan Grasi
- Permohonan diajukan oleh terpidana atau keluarganya kepada Presiden.
- Permohonan disampaikan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap (berdasarkan UU No. 5 Tahun 2010).
- Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung memberikan pertimbangan dalam jangka waktu 30 hari.
- Presiden menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak grasi.
- Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana paling lambat 14 hari sejak ditetapkan.