Pelanggaran

Violation / Infraction Berasal dari kata dasar 'langgar' yang berarti melawan atau melangkah melewati batas, dengan imbuhan pe- dan -an.
Hukum Pidana pelanggaran violation infraction overtredingen Buku III KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pelanggaran?

Pelanggaran adalah tindak pidana ringan yang diatur dalam Buku III KUHP, dibedakan dari kejahatan yang diatur di Buku II.

Violation / Infraction Berasal dari kata dasar 'langgar' yang berarti melawan atau melangkah melewati batas, dengan imbuhan pe- dan -an. Hukum Pidana

Definisi

Pelanggaran (overtredingen) adalah jenis tindak pidana yang dianggap lebih ringan daripada kejahatan (misdrijven). Dalam KUHP Indonesia, pelanggaran diatur dalam Buku III (Pasal 489-569), sedangkan kejahatan diatur dalam Buku II (Pasal 104-488). Pembagian tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran merupakan warisan dari sistem hukum pidana Belanda.

Perbedaan fundamental antara kejahatan dan pelanggaran terletak pada sifat perbuatannya. Kejahatan bersifat rechtsdelicten (perbuatan yang menurut sifatnya sudah merupakan perbuatan yang dilarang), sedangkan pelanggaran bersifat wetsdelicten (perbuatan yang baru dianggap sebagai tindak pidana karena ada undang-undang yang melarangnya).

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pembagian antara kejahatan dan pelanggaran sudah dihapuskan. Semua tindak pidana disebut sebagai “tindak pidana” tanpa pembedaan.

Contoh Kasus

Seorang pemilik hewan ternak membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum sehingga mengganggu lalu lintas. Perbuatan ini termasuk pelanggaran ringan yang diatur dalam Buku III KUHP. Berbeda dengan kejahatan, percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54 KUHP) dan membantu melakukan pelanggaran juga tidak dipidana (Pasal 60 KUHP).

Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran

  • Percobaan: Percobaan kejahatan dipidana (Pasal 53), percobaan pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54)
  • Pembantuan: Membantu kejahatan dipidana (Pasal 56), membantu pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60)
  • Daluwarsa: Daluwarsa penuntutan pelanggaran lebih pendek (1 tahun) dibanding kejahatan
  • Pidana: Pelanggaran umumnya diancam pidana denda atau kurungan ringan
  • Tempat Pengadilan: Pelanggaran pada umumnya diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat

Dasar Hukum

Pasal 4 KUHP

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, dan 131.

Pasal 53 ayat (1) KUHP

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 54 KUHP

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Pasal 60 KUHP

Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pelanggaran? +
Pelanggaran adalah tindak pidana ringan yang diatur dalam Buku III KUHP, dibedakan dari kejahatan yang diatur di Buku II.
Apa bahasa Inggris dari Pelanggaran? +
Pelanggaran dalam bahasa Inggris disebut Violation / Infraction.
Apa dasar hukum Pelanggaran? +
Dasar hukum Pelanggaran diatur dalam Pasal 4 KUHP, Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 54 KUHP, Pasal 60 KUHP.
Apa asal kata Pelanggaran? +
Berasal dari kata dasar 'langgar' yang berarti melawan atau melangkah melewati batas, dengan imbuhan pe- dan -an.

Istilah Terkait