Definisi
Pelanggaran (overtredingen) adalah jenis tindak pidana yang dianggap lebih ringan daripada kejahatan (misdrijven). Dalam KUHP Indonesia, pelanggaran diatur dalam Buku III (Pasal 489-569), sedangkan kejahatan diatur dalam Buku II (Pasal 104-488). Pembagian tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran merupakan warisan dari sistem hukum pidana Belanda.
Perbedaan fundamental antara kejahatan dan pelanggaran terletak pada sifat perbuatannya. Kejahatan bersifat rechtsdelicten (perbuatan yang menurut sifatnya sudah merupakan perbuatan yang dilarang), sedangkan pelanggaran bersifat wetsdelicten (perbuatan yang baru dianggap sebagai tindak pidana karena ada undang-undang yang melarangnya).
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pembagian antara kejahatan dan pelanggaran sudah dihapuskan. Semua tindak pidana disebut sebagai “tindak pidana” tanpa pembedaan.
Contoh Kasus
Seorang pemilik hewan ternak membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum sehingga mengganggu lalu lintas. Perbuatan ini termasuk pelanggaran ringan yang diatur dalam Buku III KUHP. Berbeda dengan kejahatan, percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54 KUHP) dan membantu melakukan pelanggaran juga tidak dipidana (Pasal 60 KUHP).
Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran
- Percobaan: Percobaan kejahatan dipidana (Pasal 53), percobaan pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54)
- Pembantuan: Membantu kejahatan dipidana (Pasal 56), membantu pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60)
- Daluwarsa: Daluwarsa penuntutan pelanggaran lebih pendek (1 tahun) dibanding kejahatan
- Pidana: Pelanggaran umumnya diancam pidana denda atau kurungan ringan
- Tempat Pengadilan: Pelanggaran pada umumnya diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat