PHK Karena Pelanggaran Berat

Gross Misconduct Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pelanggaran berat' (kesalahan serius oleh pekerja)
Ketenagakerjaan phk pelanggaran berat phk kesalahan berat gross misconduct pemecatan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Karena Pelanggaran Berat?

PHK karena pelanggaran berat adalah pemutusan hubungan kerja akibat pekerja melakukan kesalahan berat yang dibuktikan.

Gross Misconduct Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pelanggaran berat' (kesalahan serius oleh pekerja) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK karena pelanggaran berat adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha karena pekerja/buruh terbukti melakukan kesalahan berat. Kesalahan berat yang dimaksud meliputi penipuan, pencurian, penggelapan barang atau uang milik perusahaan, memberikan keterangan palsu, mabuk atau menggunakan narkotika di lingkungan kerja, melakukan perbuatan asusila, menyerang atau menganiaya pengusaha atau rekan kerja, serta membocorkan rahasia perusahaan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003, kesalahan berat harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, atau dalam hal tertangkap tangan, dibuktikan dengan bukti yang memadai. Pengusaha tidak dapat secara sepihak menyatakan pekerja melakukan kesalahan berat tanpa pembuktian yang cukup.

Pekerja yang di-PHK karena pelanggaran berat tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, namun tidak berhak atas pesangon.

Contoh Kasus

Seorang kasir di sebuah supermarket di Bandung kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp25.000.000. Perusahaan langsung melakukan PHK tanpa menunggu proses pidana. Pekerja menggugat PHK tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa PHK sah karena pekerja tertangkap tangan melakukan penggelapan yang dibuktikan oleh rekaman CCTV dan saksi, sesuai Putusan MK No. 012/PUU-I/2003. Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Dasar Hukum

Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat seperti penipuan, pencurian, penggelapan, dan perbuatan lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kesalahan berat harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau bukti lain berupa tertangkap tangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Karena Pelanggaran Berat? +
PHK karena pelanggaran berat adalah pemutusan hubungan kerja akibat pekerja melakukan kesalahan berat yang dibuktikan.
Apa bahasa Inggris dari PHK Karena Pelanggaran Berat? +
PHK Karena Pelanggaran Berat dalam bahasa Inggris disebut Gross Misconduct Termination.
Apa dasar hukum PHK Karena Pelanggaran Berat? +
Dasar hukum PHK Karena Pelanggaran Berat diatur dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003.
Apa asal kata PHK Karena Pelanggaran Berat? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pelanggaran berat' (kesalahan serius oleh pekerja)

Istilah Terkait