Definisi
PHK karena pelanggaran berat adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha karena pekerja/buruh terbukti melakukan kesalahan berat. Kesalahan berat yang dimaksud meliputi penipuan, pencurian, penggelapan barang atau uang milik perusahaan, memberikan keterangan palsu, mabuk atau menggunakan narkotika di lingkungan kerja, melakukan perbuatan asusila, menyerang atau menganiaya pengusaha atau rekan kerja, serta membocorkan rahasia perusahaan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003, kesalahan berat harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, atau dalam hal tertangkap tangan, dibuktikan dengan bukti yang memadai. Pengusaha tidak dapat secara sepihak menyatakan pekerja melakukan kesalahan berat tanpa pembuktian yang cukup.
Pekerja yang di-PHK karena pelanggaran berat tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, namun tidak berhak atas pesangon.
Contoh Kasus
Seorang kasir di sebuah supermarket di Bandung kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp25.000.000. Perusahaan langsung melakukan PHK tanpa menunggu proses pidana. Pekerja menggugat PHK tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa PHK sah karena pekerja tertangkap tangan melakukan penggelapan yang dibuktikan oleh rekaman CCTV dan saksi, sesuai Putusan MK No. 012/PUU-I/2003. Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.