Definisi
Penganiayaan (mishandeling) adalah tindak pidana berupa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain. Meskipun KUHP tidak memberikan definisi eksplisit tentang penganiayaan, yurisprudensi Hoge Raad (HR) tanggal 25 Juni 1894 mendefinisikan penganiayaan sebagai “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.”
Penganiayaan diatur dalam Bab XX Buku II KUHP tentang Penganiayaan, mulai dari Pasal 351 hingga Pasal 358. KUHP membedakan beberapa tingkatan penganiayaan berdasarkan berat ringannya perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Contoh Kasus
Dalam sebuah pertengkaran, A memukul wajah B berkali-kali hingga B mengalami memar dan patah hidung. Hasil visum et repertum menunjukkan luka-luka berat pada korban. Perbuatan A memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jenis Penganiayaan dalam KUHP
- Penganiayaan Biasa (Pasal 351): Penganiayaan tanpa rencana, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara; jika luka berat 5 tahun; jika mati 7 tahun.
- Penganiayaan Ringan (Pasal 352): Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, ancaman 3 bulan penjara.
- Penganiayaan Berencana (Pasal 353): Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, ancaman 4 tahun penjara; jika luka berat 7 tahun; jika mati 9 tahun.
- Penganiayaan Berat (Pasal 354): Dengan sengaja melukai berat orang lain, ancaman 8 tahun penjara; jika mati 10 tahun.
- Penganiayaan Berat Berencana (Pasal 355): Penganiayaan berat dengan rencana, ancaman 12 tahun penjara; jika mati 15 tahun.