Pencurian

Theft Berasal dari kata dasar 'curi' dalam bahasa Melayu yang berarti mengambil milik orang lain secara diam-diam tanpa izin.
Hukum Pidana pencurian theft tindak pidana harta benda KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pencurian?

Pencurian adalah tindak pidana mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Theft Berasal dari kata dasar 'curi' dalam bahasa Melayu yang berarti mengambil milik orang lain secara diam-diam tanpa izin. Hukum Pidana

Definisi

Pencurian adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian merupakan salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan (vermogensdelicten) yang paling sering terjadi di masyarakat.

Unsur-unsur tindak pidana pencurian meliputi: (1) perbuatan mengambil, (2) barang sesuatu, (3) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan (4) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Keempat unsur ini bersifat kumulatif, artinya seluruhnya harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai pencurian.

KUHP mengatur beberapa bentuk pencurian, mulai dari pencurian biasa (Pasal 362), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363), pencurian ringan (Pasal 364), pencurian dengan kekerasan atau perampokan (Pasal 365), hingga pencurian dalam keluarga (Pasal 367).

Contoh Kasus

Seorang pelaku masuk ke toko pada malam hari dengan merusak gembok pintu dan mengambil barang dagangan senilai Rp50 juta. Perbuatan ini memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP karena dilakukan pada waktu malam dengan cara merusak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Contoh lain adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), di mana pelaku merampas tas korban di jalan dengan cara menarik paksa sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Perbuatan ini dikategorikan sebagai perampokan dan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jenis-Jenis Pencurian dalam KUHP

  • Pencurian Biasa (Pasal 362): Bentuk dasar pencurian tanpa unsur pemberatan, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
  • Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363): Pencurian yang disertai keadaan memberatkan seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak.
  • Pencurian Ringan (Pasal 364): Pencurian barang yang nilainya tidak lebih dari batas tertentu, diancam pidana penjara maksimal tiga bulan.
  • Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365): Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, sering disebut perampokan.
  • Pencurian dalam Keluarga (Pasal 367): Pencurian yang dilakukan oleh suami/istri atau keluarga sedarah, merupakan delik aduan.

Dasar Hukum

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, pencurian oleh dua orang atau lebih, pencurian dengan merusak atau memanjat, dan pencurian ternak.

Pasal 365 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pencurian? +
Pencurian adalah tindak pidana mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Apa bahasa Inggris dari Pencurian? +
Pencurian dalam bahasa Inggris disebut Theft.
Apa dasar hukum Pencurian? +
Dasar hukum Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP.
Apa asal kata Pencurian? +
Berasal dari kata dasar 'curi' dalam bahasa Melayu yang berarti mengambil milik orang lain secara diam-diam tanpa izin.

Istilah Terkait