Definisi
Pencurian adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian merupakan salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan (vermogensdelicten) yang paling sering terjadi di masyarakat.
Unsur-unsur tindak pidana pencurian meliputi: (1) perbuatan mengambil, (2) barang sesuatu, (3) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan (4) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Keempat unsur ini bersifat kumulatif, artinya seluruhnya harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai pencurian.
KUHP mengatur beberapa bentuk pencurian, mulai dari pencurian biasa (Pasal 362), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363), pencurian ringan (Pasal 364), pencurian dengan kekerasan atau perampokan (Pasal 365), hingga pencurian dalam keluarga (Pasal 367).
Contoh Kasus
Seorang pelaku masuk ke toko pada malam hari dengan merusak gembok pintu dan mengambil barang dagangan senilai Rp50 juta. Perbuatan ini memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP karena dilakukan pada waktu malam dengan cara merusak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Contoh lain adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), di mana pelaku merampas tas korban di jalan dengan cara menarik paksa sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Perbuatan ini dikategorikan sebagai perampokan dan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jenis-Jenis Pencurian dalam KUHP
- Pencurian Biasa (Pasal 362): Bentuk dasar pencurian tanpa unsur pemberatan, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
- Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363): Pencurian yang disertai keadaan memberatkan seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak.
- Pencurian Ringan (Pasal 364): Pencurian barang yang nilainya tidak lebih dari batas tertentu, diancam pidana penjara maksimal tiga bulan.
- Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365): Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, sering disebut perampokan.
- Pencurian dalam Keluarga (Pasal 367): Pencurian yang dilakukan oleh suami/istri atau keluarga sedarah, merupakan delik aduan.