Definisi
Hukum perubahan iklim adalah kerangka hukum internasional dan nasional yang mengatur upaya mitigasi (pengurangan emisi gas rumah kaca) dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Kerangka hukum ini berkembang dari kesadaran global bahwa aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil, menyebabkan pemanasan global yang mengancam kehidupan di bumi.
Tonggak utama hukum perubahan iklim internasional dimulai dari UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) 1992, dilanjutkan dengan Protokol Kyoto 1997 yang menetapkan target pengurangan emisi bagi negara maju, dan Perjanjian Paris 2015 yang memperluas komitmen ke seluruh negara melalui mekanisme Nationally Determined Contributions (NDC).
Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016 dan berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan hingga 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Implementasi di tingkat nasional dilakukan melalui berbagai regulasi termasuk Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Contoh Kasus
Indonesia menyampaikan Enhanced NDC pada tahun 2022 yang meningkatkan target pengurangan emisi menjadi 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional. Komitmen ini mencakup sektor energi, kehutanan, pertanian, industri, dan limbah. Indonesia juga meluncurkan skema perdagangan karbon melalui bursa karbon IDX Carbon pada September 2023.
Di tingkat internasional, kasus Urgenda Foundation v. State of the Netherlands (2019) menjadi preseden penting di mana pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 25% pada akhir 2020, membuktikan bahwa kewajiban iklim dapat ditegakkan melalui jalur hukum.