Definisi
Hukum lingkungan internasional adalah cabang hukum internasional publik yang mengatur hubungan antarnegara dan aktor internasional lainnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara global. Cabang hukum ini berkembang pesat sejak Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm tahun 1972.
Prinsip-prinsip utama hukum lingkungan internasional meliputi prinsip pencegahan (prevention), prinsip kehati-hatian (precautionary principle), prinsip pencemar membayar (polluter pays), prinsip tanggung jawab bersama namun berbeda (common but differentiated responsibilities), dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Instrumen hukum penting dalam bidang ini antara lain Deklarasi Stockholm 1972, Deklarasi Rio 1992, Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) 1992, dan Perjanjian Paris 2015. Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi lingkungan internasional dan mengimplementasikannya melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Contoh Kasus
Kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menimbulkan kabut asap lintas batas ke Malaysia dan Singapura merupakan isu hukum lingkungan internasional yang signifikan. ASEAN merespons dengan membentuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002 yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 26 Tahun 2014. Perjanjian ini mewajibkan negara-negara anggota untuk mengambil langkah pencegahan dan penanggulangan pencemaran kabut asap lintas batas.
Indonesia juga menjadi pihak dalam sengketa Trail Smelter-like cases di mana prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas (gunakan milikmu sehingga tidak merugikan milik orang lain) diterapkan dalam konteks pencemaran lintas batas.