Hukum Lingkungan Internasional

International Environmental Law Gabungan konsep hukum internasional dan perlindungan lingkungan hidup secara lintas batas negara
Hukum Internasional hukum lingkungan lingkungan hidup pembangunan berkelanjutan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Lingkungan Internasional?

Hukum lingkungan internasional adalah cabang hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup secara global dan lintas batas.

International Environmental Law Gabungan konsep hukum internasional dan perlindungan lingkungan hidup secara lintas batas negara Hukum Internasional

Definisi

Hukum lingkungan internasional adalah cabang hukum internasional publik yang mengatur hubungan antarnegara dan aktor internasional lainnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara global. Cabang hukum ini berkembang pesat sejak Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm tahun 1972.

Prinsip-prinsip utama hukum lingkungan internasional meliputi prinsip pencegahan (prevention), prinsip kehati-hatian (precautionary principle), prinsip pencemar membayar (polluter pays), prinsip tanggung jawab bersama namun berbeda (common but differentiated responsibilities), dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Instrumen hukum penting dalam bidang ini antara lain Deklarasi Stockholm 1972, Deklarasi Rio 1992, Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) 1992, dan Perjanjian Paris 2015. Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi lingkungan internasional dan mengimplementasikannya melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Contoh Kasus

Kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menimbulkan kabut asap lintas batas ke Malaysia dan Singapura merupakan isu hukum lingkungan internasional yang signifikan. ASEAN merespons dengan membentuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002 yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 26 Tahun 2014. Perjanjian ini mewajibkan negara-negara anggota untuk mengambil langkah pencegahan dan penanggulangan pencemaran kabut asap lintas batas.

Indonesia juga menjadi pihak dalam sengketa Trail Smelter-like cases di mana prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas (gunakan milikmu sehingga tidak merugikan milik orang lain) diterapkan dalam konteks pencemaran lintas batas.

Dasar Hukum

Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Hidup Manusia

Negara-negara memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sesuai kebijakan lingkungan mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan dalam yurisdiksi mereka tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasional.

Pasal 11 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemerintah bekerja sama dengan negara lain dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Lingkungan Internasional? +
Hukum lingkungan internasional adalah cabang hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup secara global dan lintas batas.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Lingkungan Internasional? +
Hukum Lingkungan Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Environmental Law.
Apa dasar hukum Hukum Lingkungan Internasional? +
Dasar hukum Hukum Lingkungan Internasional diatur dalam Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Hidup Manusia, Pasal 11 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apa asal kata Hukum Lingkungan Internasional? +
Gabungan konsep hukum internasional dan perlindungan lingkungan hidup secara lintas batas negara

Istilah Terkait