Definisi
Hak Atas Tanah untuk Pertambangan mengatur hubungan hukum antara kegiatan usaha pertambangan dengan hak atas tanah permukaan di mana kegiatan tersebut dilakukan. Dalam hukum pertambangan Indonesia, terdapat prinsip pemisahan antara hak atas tanah permukaan dan hak atas mineral atau batubara di bawah permukaan tanah.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memberikan hak atas tanah permukaan. Pemegang IUP/IUPK yang kegiatan pertambangannya dilakukan di atas tanah hak wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak melalui mekanisme jual beli, sewa, pinjam pakai, atau pembebasan tanah.
Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang hak atas tanah sekaligus memastikan kelancaran kegiatan usaha pertambangan. Dalam praktiknya, sering terjadi konflik antara pemegang IUP dengan pemegang hak atas tanah, terutama di wilayah-wilayah pertambangan yang bertumpang tindih dengan lahan pertanian, perkebunan, atau kawasan permukiman masyarakat.
Contoh Kasus
PT Tambang Sejahtera memperoleh IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, seluas 5.000 hektare. Dari total wilayah IUP tersebut, 800 hektare merupakan tanah hak milik masyarakat yang digunakan untuk perkebunan. PT Tambang Sejahtera wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan penambangan. Perusahaan melakukan negosiasi ganti rugi dengan para pemilik tanah. Sebagian pemilik menyetujui pembebasan tanah dengan harga Rp50 juta per hektare, sementara sebagian lainnya menolak karena menganggap harga tidak layak. Untuk pemilik yang menolak, perusahaan mengajukan permohonan mediasi melalui pemerintah daerah.