Definisi
Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia, khusus untuk usaha yang masuk kategori mikro dan kecil. Sebelumnya, hukum Indonesia mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh minimal dua orang. Lahirnya konsep ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja membuka jalan bagi pelaku usaha kecil untuk menikmati status badan hukum tanpa harus mencari mitra pendiri.
Dasar hukumnya berada pada Pasal 153A Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang disisipkan melalui Pasal 109 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta ketentuan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan.
Kehadiran perseroan perorangan menjadi jawaban atas kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memisahkan harta pribadi dari harta usaha. Dengan berbadan hukum, tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor, sehingga risiko usaha tidak langsung membebani kekayaan pribadi. Inilah daya tarik utama yang membuat banyak pelaku UMKM beralih dari usaha perorangan biasa ke bentuk perseroan.
Syarat Pendirian
Tidak semua orang dapat mendirikan perseroan perorangan. Syarat pertama, pendiri harus warga negara Indonesia. Ketentuan ini membedakannya dari perseroan terbatas biasa yang dapat melibatkan pihak asing dengan batasan tertentu. Kedua, usaha yang didirikan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, yang diukur dari besaran modal atau omzet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak satu miliar rupiah, sedangkan usaha kecil memiliki modal di atas satu miliar hingga paling banyak lima miliar rupiah, keduanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jika modal melebihi batas tersebut, pendiri tidak dapat memakai jalur perseroan perorangan dan harus mendirikan perseroan terbatas biasa.
Pendirian dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Berbeda dengan perseroan terbatas biasa yang memerlukan akta notaris, perseroan perorangan cukup dengan surat pernyataan pendirian yang diisi oleh pendiri. Kemudahan ini membuat proses pendirian lebih sederhana, cepat, dan murah, sejalan dengan semangat kemudahan berusaha.
Proses dan Pendaftaran
Proses pendirian perseroan perorangan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Pendiri mengisi data usaha, membuat surat pernyataan pendirian, dan mengajukan permohonan. Setelah diverifikasi, sistem menerbitkan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang sekaligus berfungsi sebagai tanda pengesahan badan hukum perseroan perorangan.
NIB menjadi identitas tunggal yang menggabungkan berbagai izin dan data usaha. Dengan NIB, perseroan perorangan dapat mengakses berbagai fasilitas perizinan berusaha tanpa harus mengurus izin terpisah satu per satu. Pendaftaran ini juga menandai lahirnya badan hukum secara resmi, sehingga sejak saat itu perseroan perorangan dapat melakukan kegiatan usaha atas namanya sendiri.
Setelah terdaftar, perseroan perorangan memiliki kewajiban pelaporan berkala, termasuk laporan kegiatan usaha dan pembaruan data. Meskipun lebih sederhana daripada perseroan terbatas biasa, perseroan perorangan tetap tunduk pada kewajiban kepatuhan, seperti pelaporan pajak dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan jika mempekerjakan orang lain.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan utama perseroan perorangan adalah tanggung jawab terbatas. Pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan melebihi modal yang disetor, sehingga harta pribadi lebih terlindungi. Selain itu, proses pendirian yang tanpa notaris dan berbasis OSS membuat biaya dan waktu lebih hemat dibandingkan mendirikan perseroan terbatas biasa.
Namun ada keterbatasan yang perlu dipahami. Perseroan perorangan hanya untuk usaha mikro dan kecil, sehingga tidak cocok untuk usaha yang ingin berkembang besar dengan modal besar. Selain itu, karena hanya dimiliki satu orang, struktur pengelolaan cenderung sederhana dan tidak ada pemisahan peran antara pemegang saham dan direksi seperti pada perseroan terbatas biasa.
Keterbatasan lain muncul ketika usaha tumbuh dan membutuhkan tambahan modal dari investor. Perseroan perorangan tidak dirancang untuk menghimpun modal dari banyak pihak. Jika pemilik ingin mengundang mitra atau investor, ia perlu mengubah bentuk usaha menjadi perseroan terbatas biasa, yang tentu membutuhkan proses dan biaya tambahan.
Perbedaan dengan Perseroan Terbatas Biasa
Perbedaan paling mendasar terletak pada jumlah pendiri. Perseroan terbatas biasa minimal didirikan oleh dua orang, sedangkan perseroan perorangan cukup satu orang. Perbedaan lain ada pada alat bukti pendirian: perseroan terbatas biasa memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum, sementara perseroan perorangan cukup dengan surat pernyataan pendirian melalui OSS.
Dari sisi organ, perseroan terbatas biasa memiliki Rapat Umum Pemegang Saham, direksi, dan komisaris sebagai organ yang terpisah. Perseroan perorangan tidak mengenal pembagian organ yang rumit karena pemilik tunggal sekaligus menjalankan peran pengelola. Struktur yang ramping ini memudahkan pengambilan keputusan tetapi mengurangi pengawasan internal.
Perbedaan juga tampak pada cakupan usaha. Perseroan terbatas biasa dapat menjalankan berbagai bidang usaha tanpa batasan kriteria modal, sedangkan perseroan perorangan dibatasi pada usaha mikro dan kecil. Karena itu, pilihan antara kedua bentuk ini harus disesuaikan dengan skala dan rencana pengembangan usaha masing-masing pelaku.
Contoh Kasus
Sari, seorang perajin keripik pisang di Padang, selama bertahun-tahun menjalankan usahanya tanpa badan hukum. Ketika ia ingin menjual produknya ke toko-toko besar, banyak pembeli meminta bukti badan hukum. Sari kemudian mendirikan perseroan perorangan melalui OSS dengan modal usaha sekitar 200 juta rupiah, yang masih masuk kategori usaha mikro.
Dengan NIB yang terbit, Sari kini memiliki badan hukum bernama PT Keripik Sari Nusantara. Ia dapat membuka rekening atas nama perusahaan, membuat kontrak dengan pemasok, dan memisahkan keuangan pribadi dari keuangan usaha. Ketika usahanya berkembang dan ia ingin mengajak kakaknya sebagai mitra, Sari berencana mengubah perseroan perorangan menjadi perseroan terbatas biasa.
Kasus fiktif ini menunjukkan bagaimana perseroan perorangan menjembatani pelaku usaha kecil menuju pengelolaan yang lebih profesional. Dengan biaya dan proses yang ringan, pelaku UMKM dapat menikmati manfaat badan hukum tanpa harus menunggu skala usaha besar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perseroan perorangan memerlukan akta notaris? Tidak. Pendirian perseroan perorangan cukup dilakukan dengan surat pernyataan pendirian yang diisi pendiri dan diajukan melalui sistem OSS, tanpa memerlukan akta notaris. Ini berbeda dengan perseroan terbatas biasa yang wajib menggunakan akta notaris.
Bisakah perseroan perorangan didirikan oleh warga negara asing? Tidak. Perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia. Warga negara asing yang ingin berusaha di Indonesia harus menggunakan bentuk badan usaha lain sesuai ketentuan penanaman modal.
Apa yang terjadi jika usaha perseroan perorangan berkembang melebihi kriteria usaha kecil? Jika modal atau omzet melebihi batas usaha kecil, perseroan perorangan tidak lagi memenuhi syarat. Pemilik perlu mengubah bentuk usaha menjadi perseroan terbatas biasa agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.