Definisi
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan yang terjadi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. Perselisihan ini merupakan salah satu dari empat jenis perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan antar serikat pekerja umumnya terjadi ketika dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja yang saling berebut anggota atau berbeda pendapat mengenai siapa yang berhak mewakili pekerja dalam perundingan PKB. Perselisihan juga dapat timbul mengenai penentuan serikat pekerja yang representatif, pembagian fasilitas serikat, atau hak-hak serikat lainnya.
Penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja diawali melalui perundingan bipartit antar serikat pekerja yang berselisih. Apabila gagal, dapat dilanjutkan melalui mediasi atau konsiliasi. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan antar serikat pekerja bersifat pertama dan terakhir (tidak dapat kasasi).
Contoh Kasus
Di sebuah perusahaan perbankan di Jakarta terdapat dua serikat pekerja. Serikat A memiliki 300 anggota dan Serikat B memiliki 250 anggota. Keduanya mengklaim berhak mewakili pekerja dalam perundingan PKB. Perselisihan diajukan ke mediasi, dan mediator memutuskan bahwa serikat pekerja yang berhak berunding adalah Serikat A karena memiliki anggota lebih dari 50% dari total pekerja. Namun mediator juga menganjurkan agar Serikat B dilibatkan dalam tim perunding PKB secara proporsional.