Perdagangan Orang

Human Trafficking Terdiri dari kata 'perdagangan' (kegiatan memperjualbelikan) dan 'orang' (manusia), merujuk pada kejahatan memperlakukan manusia sebagai komoditas.
Hukum Pidana perdagangan orang human trafficking trafficking eksploitasi UU 21/2007
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perdagangan Orang?

Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

Human Trafficking Terdiri dari kata 'perdagangan' (kegiatan memperjualbelikan) dan 'orang' (manusia), merujuk pada kejahatan memperlakukan manusia sebagai komoditas. Hukum Pidana

Definisi

Perdagangan orang (human trafficking) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan eksploitasi.

Tindak pidana perdagangan orang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan perdagangan orang, baik sebagai negara asal, transit, maupun tujuan.

Eksploitasi dalam konteks perdagangan orang meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Contoh Kasus

Seorang agen tenaga kerja merekrut wanita-wanita muda dari desa dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun, setelah tiba di negara tujuan, paspor mereka ditahan dan mereka dipaksa bekerja di tempat hiburan malam tanpa upah yang layak. Perbuatan agen tersebut memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Bentuk Perdagangan Orang

  • Eksploitasi Seksual: Memaksa korban untuk bekerja di industri seks, prostitusi, atau pornografi
  • Kerja Paksa: Memaksa korban bekerja tanpa upah layak dengan ancaman kekerasan atau penjeratan utang
  • Perbudakan: Memperlakukan korban sebagai budak dengan menguasai seluruh aspek kehidupannya
  • Pengambilan Organ Tubuh: Memindahkan organ tubuh korban secara paksa atau tanpa persetujuan
  • Perdagangan Anak (Pasal 5-6): Bentuk khusus dengan ancaman pidana lebih berat, tidak memerlukan unsur ancaman/kekerasan jika korban anak

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 7 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perdagangan Orang? +
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.
Apa bahasa Inggris dari Perdagangan Orang? +
Perdagangan Orang dalam bahasa Inggris disebut Human Trafficking.
Apa dasar hukum Perdagangan Orang? +
Dasar hukum Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007, Pasal 7 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007.
Apa asal kata Perdagangan Orang? +
Terdiri dari kata 'perdagangan' (kegiatan memperjualbelikan) dan 'orang' (manusia), merujuk pada kejahatan memperlakukan manusia sebagai komoditas.

Istilah Terkait