Definisi
Concursus atau perbarengan (samenloop van strafbare feiten) adalah suatu keadaan di mana seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing belum pernah diadili, atau antara tindak pidana yang satu dengan yang lain belum pernah dibatasi oleh putusan hakim. Concursus diatur dalam Pasal 63 hingga Pasal 71 KUHP.
KUHP mengenal tiga bentuk concursus yang masing-masing memiliki sistem pemidanaan berbeda: concursus idealis, perbuatan berlanjut, dan concursus realis. Ketiga bentuk ini penting untuk menentukan batas maksimum pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.
Contoh Kasus
Seorang pelaku melempar bom molotov ke sebuah rumah. Akibat perbuatannya, rumah terbakar dan satu penghuni tewas. Satu perbuatan ini memenuhi unsur dua tindak pidana: pembakaran (Pasal 187 KUHP) dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Ini merupakan concursus idealis (Pasal 63 KUHP), sehingga hanya diterapkan satu aturan pidana dengan ancaman terberat, yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara).
Jenis-Jenis Concursus
- Concursus Idealis/Eendaadse Samenloop (Pasal 63): Satu perbuatan memenuhi unsur lebih dari satu aturan pidana. Sistem pemidanaan: absorpsi (hanya dikenakan aturan pidana terberat).
- Perbuatan Berlanjut/Voortgezette Handeling (Pasal 64): Beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Sistem pemidanaan: absorpsi (diterapkan aturan pidana terberat).
- Concursus Realis/Meerdaadse Samenloop (Pasal 65-66): Beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri yang merupakan beberapa kejahatan. Sistem pemidanaan: kumulasi terbatas (pidana terberat ditambah sepertiga).