Concursus

Concurrence of Offenses Berasal dari bahasa Latin 'concursus' yang berarti pertemuan atau perbarengan, dalam bahasa Belanda disebut 'samenloop van strafbare feiten'.
Hukum Pidana concursus perbarengan samenloop gabungan tindak pidana KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Concursus?

Concursus atau perbarengan adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang yang belum pernah diadili.

Concurrence of Offenses Berasal dari bahasa Latin 'concursus' yang berarti pertemuan atau perbarengan, dalam bahasa Belanda disebut 'samenloop van strafbare feiten'. Hukum Pidana

Definisi

Concursus atau perbarengan (samenloop van strafbare feiten) adalah suatu keadaan di mana seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing belum pernah diadili, atau antara tindak pidana yang satu dengan yang lain belum pernah dibatasi oleh putusan hakim. Concursus diatur dalam Pasal 63 hingga Pasal 71 KUHP.

KUHP mengenal tiga bentuk concursus yang masing-masing memiliki sistem pemidanaan berbeda: concursus idealis, perbuatan berlanjut, dan concursus realis. Ketiga bentuk ini penting untuk menentukan batas maksimum pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Contoh Kasus

Seorang pelaku melempar bom molotov ke sebuah rumah. Akibat perbuatannya, rumah terbakar dan satu penghuni tewas. Satu perbuatan ini memenuhi unsur dua tindak pidana: pembakaran (Pasal 187 KUHP) dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Ini merupakan concursus idealis (Pasal 63 KUHP), sehingga hanya diterapkan satu aturan pidana dengan ancaman terberat, yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara).

Jenis-Jenis Concursus

  • Concursus Idealis/Eendaadse Samenloop (Pasal 63): Satu perbuatan memenuhi unsur lebih dari satu aturan pidana. Sistem pemidanaan: absorpsi (hanya dikenakan aturan pidana terberat).
  • Perbuatan Berlanjut/Voortgezette Handeling (Pasal 64): Beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Sistem pemidanaan: absorpsi (diterapkan aturan pidana terberat).
  • Concursus Realis/Meerdaadse Samenloop (Pasal 65-66): Beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri yang merupakan beberapa kejahatan. Sistem pemidanaan: kumulasi terbatas (pidana terberat ditambah sepertiga).

Dasar Hukum

Pasal 63 ayat (1) KUHP

Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

Pasal 64 ayat (1) KUHP

Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

Pasal 65 ayat (1) KUHP

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

Pasal 65 ayat (2) KUHP

Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Pertanyaan Umum

Apa itu Concursus? +
Concursus atau perbarengan adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang yang belum pernah diadili.
Apa bahasa Inggris dari Concursus? +
Concursus dalam bahasa Inggris disebut Concurrence of Offenses.
Apa dasar hukum Concursus? +
Dasar hukum Concursus diatur dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 65 ayat (2) KUHP.
Apa asal kata Concursus? +
Berasal dari bahasa Latin 'concursus' yang berarti pertemuan atau perbarengan, dalam bahasa Belanda disebut 'samenloop van strafbare feiten'.

Istilah Terkait