Perampokan

Robbery Berasal dari kata dasar 'rampok' dalam bahasa Melayu yang berarti merampas milik orang lain dengan kekerasan.
Hukum Pidana perampokan robbery pencurian dengan kekerasan KUHP kejahatan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perampokan?

Perampokan adalah pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Robbery Berasal dari kata dasar 'rampok' dalam bahasa Melayu yang berarti merampas milik orang lain dengan kekerasan. Hukum Pidana

Definisi

Perampokan dalam hukum pidana Indonesia dikenal sebagai pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Perampokan merupakan bentuk pemberatan (gequalificeerd) dari tindak pidana pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), di mana unsur kekerasan atau ancaman kekerasan menjadi unsur pemberat.

Unsur penting dalam perampokan adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan terhadap orang (bukan barang), yang dilakukan dengan tujuan mempersiapkan, mempermudah pencurian, atau memungkinkan pelaku melarikan diri atau tetap menguasai barang yang dicuri.

Contoh Kasus

Dua orang pelaku masuk ke sebuah minimarket pada malam hari dengan membawa senjata tajam. Mereka mengancam kasir dengan pisau dan mengambil uang dari mesin kasir serta barang dagangan. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP karena dilakukan pada malam hari dan oleh dua orang secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pemberatan Ancaman Pidana

  • Ayat (1): Pencurian dengan kekerasan biasa — paling lama 9 tahun penjara
  • Ayat (2): Dengan keadaan memberatkan (malam hari, bersekutu, merusak, luka berat) — paling lama 12 tahun penjara
  • Ayat (3): Mengakibatkan kematian — paling lama 15 tahun penjara
  • Ayat (4): Mengakibatkan luka berat/kematian + bersekutu + keadaan memberatkan — pidana mati atau penjara seumur hidup

Dasar Hukum

Pasal 365 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Pasal 365 ayat (2) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: 1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; 2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; 4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Pasal 365 ayat (3) KUHP

Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 365 ayat (4) KUHP

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perampokan? +
Perampokan adalah pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Apa bahasa Inggris dari Perampokan? +
Perampokan dalam bahasa Inggris disebut Robbery.
Apa dasar hukum Perampokan? +
Dasar hukum Perampokan diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 365 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Apa asal kata Perampokan? +
Berasal dari kata dasar 'rampok' dalam bahasa Melayu yang berarti merampas milik orang lain dengan kekerasan.

Istilah Terkait