Definisi
Perampokan dalam hukum pidana Indonesia dikenal sebagai pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Perampokan merupakan bentuk pemberatan (gequalificeerd) dari tindak pidana pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), di mana unsur kekerasan atau ancaman kekerasan menjadi unsur pemberat.
Unsur penting dalam perampokan adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan terhadap orang (bukan barang), yang dilakukan dengan tujuan mempersiapkan, mempermudah pencurian, atau memungkinkan pelaku melarikan diri atau tetap menguasai barang yang dicuri.
Contoh Kasus
Dua orang pelaku masuk ke sebuah minimarket pada malam hari dengan membawa senjata tajam. Mereka mengancam kasir dengan pisau dan mengambil uang dari mesin kasir serta barang dagangan. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP karena dilakukan pada malam hari dan oleh dua orang secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pemberatan Ancaman Pidana
- Ayat (1): Pencurian dengan kekerasan biasa — paling lama 9 tahun penjara
- Ayat (2): Dengan keadaan memberatkan (malam hari, bersekutu, merusak, luka berat) — paling lama 12 tahun penjara
- Ayat (3): Mengakibatkan kematian — paling lama 15 tahun penjara
- Ayat (4): Mengakibatkan luka berat/kematian + bersekutu + keadaan memberatkan — pidana mati atau penjara seumur hidup