Definisi
Tuntutan pidana atau surat tuntutan (requisitoir) adalah permintaan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim yang disampaikan setelah proses pembuktian di persidangan selesai. Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, analisis yuridis atas perbuatan terdakwa, serta hukuman yang dimintakan kepada hakim untuk dijatuhkan.
Tuntutan berbeda dengan dakwaan. Dakwaan dibuat sebelum persidangan dimulai dan berisi rumusan tindak pidana yang didakwakan, sedangkan tuntutan dibuat setelah pemeriksaan di persidangan selesai dan berisi permintaan hukuman yang konkret. Tuntutan merupakan pendapat akhir jaksa penuntut umum mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hakim tidak terikat pada besaran hukuman yang dituntut oleh jaksa. Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, sama, atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa, sepanjang tidak melebihi ancaman pidana maksimum yang diatur dalam undang-undang. Hal ini merupakan wujud independensi kekuasaan kehakiman.
Contoh Kasus
Dalam perkara narkotika, setelah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli, dan memeriksa barang bukti, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana berupa penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa yang terbukti mengedarkan narkotika golongan I. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan penjara 10 tahun dan denda Rp800 juta, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam praktik peradilan, tuntutan jaksa sering menjadi bahan diskusi publik, terutama dalam perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan hakim kerap menimbulkan polemik mengenai keadilan dan proporsionalitas pemidanaan.
Perbedaan Tuntutan dan Dakwaan
| Aspek | Dakwaan | Tuntutan |
|---|---|---|
| Waktu | Sebelum sidang dimulai | Setelah pembuktian selesai |
| Isi | Rumusan tindak pidana | Permintaan hukuman konkret |
| Fungsi | Dasar pemeriksaan perkara | Pendapat akhir penuntut umum |
| Akibat hukum | Batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat | Tidak mengikat hakim |